eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Penggunaan etalase transparan tertutup diperuntukkan bagi produk makanan yang mengandung daging babi. Senin (6/5), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Pontianak memberikan teguran bagi Swalayan Harum Manis, Jalan Diponogoro, Kota Pontianak karena mengabaikan aturan tersebut.
Ketika menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar modern, Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi tampak meradang terhadap pengelola swalayan tersebut.
Petugas menemukan produk makanan kalengan mengandung babi yang dipajang tidak sesuai aturan. Bukan hanya kali ini, swalayan itu ternyata sudah pernah diperingatkan terkait hal serupa. Namun, setelah dilakukan sidak kembali, makanan kaleng mengandung unsur babi tersebut masih saja dipajang dengan etalase terbuka. Meskipun kini sudah terpisah dari produk makanan lain. “Di Swalayan Harum Manis ini sudah sering kita ingatkan. Bahwa produk makanan yang mengandung babi harap dipisahkan dalam etalase yang ditutup,” kata Haryadi saat diwawancarai disela-sela sidak. “Tadi kita temukan ada produk yang mengandung babi. Betul, sudah dipisahkan dari produk lain. Namun belum tertutup. Jadi hari ini (kemarin, red) kami tidak main-main lagi,” tegasnya.
Karena itu, mantan Kasatpol PP Kota Pontianak itu menegaskan, tidak memberi toleransi lagi terhadap pengelola Swalayan Harum Manis.
Jika masih mau menjual makanan kaleng yang mengandung babi, maka sejak kemarin sudah harus menggunakan etalase transparan tertutup. Sesuai aturan yang berlaku. “Tadi (pengelola Harum Manis, red) bilangnya habis puasa, lebaran mau ditutup (jual dengan elatase tertutup). Tapi kita tidak mau. Harus pakai etalase transparan yang tertutup. Dan ditulis lebelnya dengan jelas, bahwa produk itu mengandung babi,” pintanya.
Lebel tersebut sangat penting. Supaya konsumen mudah membedakan. Mana produk yang mengandung babi dan yang tidak. “Besok (hari ini, red) kita cek lagi. Kalau masih belum diubah, maka kita akan minta produk itu jangan dijual. Kalau bandel lagi, kita beri peringatan,” tegasnya.
Selain itu, di Swalayan Harum Manis, petugas Disperindagkop dan UKM Pontianak juga menemukan kemasan selai merek Morin, yang sudah hampir masuk masa kedaluwarsa.
Di informasi kemasan produk selai tersebut tertera, masa expired sampai tanggal 28 Mei 2019. “Harusnya tiga bulan sembelumnya sudah di-retur. Ini juga kita minta agar ditarik dan tidak lagi dijual,” pintanya.
Kemudian, ada pula beberapa produk susu kaleng yang kemasanya penyok, juga diminta untuk tak dijual.
Staf Karyawan Harum Manis, Lili mengatakan, akan segera menindaklanjuti apa saja yang telah diminta Disperindagkop dan UKM Pontianak. “(produk yang mengandung unsur babi, red), etalasenya masih dipikikan. Mau buat disitu lagi atau di satu tempat lain. Terus itemnya juga tidak banyak. Tapi kita segera akan tindak lanjuti,” janjinya.
Begitu pula dengan retur produk selai makanan merek Morin, yang sebentar lagi masa kedaluwarsanya akan berakhir, akan langsung ditarik.
Dia mengklaim, selalu rutin meminta SPG (Sales Promotion Girl) untuk mengecek produk-pruduk yang sudah hampir habis masa berlakunya. “Dari kita, SPG setiap datang kita bilang. Tiga bulan sebelum masa kedaluwarsa harus ditarik. Tapi ya ini lah manusia. Ini kelalaian. Dan akan segera kita tarik,” pungkasnya.
Sidak dilakukan Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak tidak hanya menyasar Swalayan Harum manis. Petugas juga menyasar Swalayan Kaisar di Jalan Patimura. Namun di Kaisar, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Semua produk yang dijual, baik dari luar maupun dalam negeri, dinyatakan sudah sesuai aturan.
Kemudian, sembako yang juga dijual di Kaisar, kata Haryadi, sudah mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana yang sudah ditentukan pemerintah. “Bahkan harga minyak goreng di Kasiar dibawah HET. Produk makanan kaleng yang mengandung babi juga sudah dipajang di dalam etalase transparan tertutup, dan dipisah dari produk lain. Artinya, sudah bagus,”pungkasnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Yuni Kurniyanto