Wagub: Waktu untuk Jawab Surat KASN Masih Panjang

Ilustrasi-NET

eQuator – Bongkar pasang pejabat eselon sejumlah daerah di Kalimantan Barat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Kamis (26/11), mereka melakukan kunjungan spesifik dengan melakukan pertemuan bersama gubernur, wakil gubernur, dan jajarannya berikut sejumlah Penjabat (Pj.) Bupati.

Agenda utama dari pertemuan tertutup di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar itu sebenarnya membahas sejauh mana kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak di Kalbar. Baik dari sisi anggaran, keamanan, dan pelaksanaannya.

Orang-orang di Komisi II DPR itu ingin tahu apakah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai pembatalan mutasi sejumlah pejabat eselon oleh Pj. Bupati Melawi dan Kapuas Hulu yang dilayangkan pada awal November 2015 sudah dilaksanakan.

“Jadi, kita mempertanyakan sejauh mana tindaklanjut rekomendasi dari KASN berdasarkan rapat kerja 23 November lalu dengan Menpan-RB, BKN, Mendagri,” ungkap Sukiman.

Menurut Sukiman, pertemuan juga dihadiri Pj. Bupati Melawi dan Kapuas Hulu. Mereka menyampaikan belum menerima salinan asli rekomendasi KASN. Terkait penolakan dari Pj. Bupati Melawi maupun Kapuas Hulu untuk melaksanakan rekomendasi KASN selanjutnya menjadi bahan untuk membahasnya kembali di tingkat pusat.

Hanya saja, Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya mengatakan, gubernur belum bersedia merespon rekomendasi KASN tersebut. Sebab, Pemprov Kalbar memiliki waktu 90 hari untuk memberikan jawaban.

“Respon merupakan domain Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.

Christiandy mengatakan, sesuai SK Kemendagri pada pelantikan Pj. Bupati disebutkan bahwa Pj. Bupati memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pemerintahan. “Memutasi pejabat eselon juga turut termasuk sebagai fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh Pj. Bupati. Dimana menjaga netralitas PNS,” terang dia.

Ia mencontohkan kosongnya jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati. Sehingga, keputusan Pj. Bupati untuk memutasi pejabat eselon II dinilai Christiandy sudah tepat. (fie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.