eQuator.co.id – Putussibau-RK. Jajaran Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menggrebek pemain judi jenis kolok-kolok di Dusun Seberuang Besar, Desa Seberuang, Semitau, Kapuas Hulu, Sabtu (20/8) pukul 03.00.
Terbongkarnya permainan judi ini, setelah polisi mendapat informasi warga. Setiap usai gajian, di wilayah perusahaan sawit di Dusun Seberuang sering diadakan permainan judi. “Dengan adanya informasi tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00. Di sana petugas menemukan adanya permainan judi kolok-kolok dengan taruhan uang. Petugas mengambil tindakan langsung, menangkap bandarnya dan menyita barang bukti,” ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK, Kamis (24/8).
Dari tangan bandar berinisial AM, 53, polisi menyita hap, tiga buah dadu yang tiap bidangnya bergambar ikan, kepiting, udang, bunga, tempayan dan bulan, selembar lapak judi dan uang Rp826 ribu. AM merupakan buruh harian lepas di perusahaan sawit Dusun Seberuang. Pria ini berasal dari Kota Pontianak, Jalan Ade Irma Suryani Dalam, Kelurahan Benua Laut Darat, Pontianak Selatan, sekarang berdomisili di Desa Tanjung Keliling, Kecamatan Seberuang.
Polisi juga meringkus penyedia tempat permainan judi kolok- kolok atau pemilik rumah berinisial RSD. Pria ini warga Dusun Seberuang Besar, Desa Seberuang, Kecamatan Semitau. Bandar dan penyedia tempat serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres.
“Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepada seluruh anggota dan Polsek jajaran Polres Kapuas Hulu untuk menindak tegas penyakit masyarakat, baik Miras (minuman keras), Narkoba dan perjudian. Jangan ada lagi kesempatan bagi masyarakat Kapuas Hulu untuk mencoba-coba bermain judi dan penyakit masyarakat lainnya,” tegas Sudarmin.
Kapolres menghimbau, apabila masyarakat melihat dan mendengar di lingkungan tempat tinggalnya ada permainan judi, segera mengimformasikan kepada Polres Kapuas Hulu. “Kita akan menindaklanjutinya,” tegasnya. (dre)