Update Dugaan Pencabulan atas Siswi SMK Pontianak, Polisi Berhati-hati, Sang Dosen Cuma Diperiksa

SANG DOSEN. Karikatur Dian Patria yang terpampang di kantor Patria Education, Pontianak. Foto diambil Senin (30/5). Marselina Evy-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak telah memeriksa Dian Patria (DP). Dosen Universitas Tanjungpura (Untan) yang diduga mencabuli siswi SMK di Pontianak berinisial F itu dimintai keterangan sebagai saksi.

“Sementara ini. Kami sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pemeriksaan pasti kita lakukan, namun untuk penetapan tersangka membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, kasus pencabulan merupakan satu perkara yang benar-benar harus kita buktikan,” terang Kepala Polresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo, kepada sejumlah wartawan, di kantornya, Senin (13/6).

Imbuh dia, “Dibandingkan dengan kasus pemerkosaan, kasus pencabulan lebih sulit untuk dilakukan pembuktian”.

Gelar perkara itupun sudah dilakukan secara internal. “Saat ini masih menunggu laporan Kasat Reskrim yang tengah mendalami kasus ini. Untuk teman-teman media, kita akan sediakan ruang waktu untuk kasus ini,” ujar Iwan yang berjanji menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya itu.

Terpisah, Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana menyatakan pihaknya, korban, serta pihak sekolah, menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kata dia, korban F ingin polisi menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan secepatnya.

“Kemudian berharap terlapor ditangkap, diproses, dan dilakukan penahanan. Harapan korban seperti itu, begitu juga dengan kita yang mendampinginya,” ungkap Devi.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari penanganan dugaan pencabulan ini serta dibandingkan dengan kasus serupa terkesan lamban dan diskriminatif. “Padahal kasus kejahatan seksual pada anak sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa pula,” tegasnya.

Maksudnya penanganan ‘berbeda’ dengan kasus pencabulan lainnya? Ia menjawab, biasanya dan pada umumnya, begitu ada laporan atau berita acara pemeriksaan (BAP) serta visum korban plus saksi, kepolisian langsung bergerak menangkap terlapor.

“Minimal dua alat bukti yang dipersyaratkan sudah terpenuhi,” tukas Devi.

Ia berharap polisi bekerja profesional, transparan, dan bebas intervensi. “Kejelasan kasus ini akan membuktikan keprofesionalan polisi. Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan publik pada kepolisian. Seperti kasus-kasus lainnya,” sambungnya.

Ditambahkan dia, jika kasus ini tidak menemukan titik terang dari kepolisian, keluarga korban yang didampingi pihaknya berencana menyurati Presiden dalam waktu dekat. “Karena bagi korban itu, jangan karena mereka orang miskin lalu diperlakukan sewenang-wenang,” pungkas Devi.

Laporan: Achmad Mundzirin 

Editor: Mohamad iQbaL