-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Upaya Kejati Kalbar Tuntaskan ‘Utang’ Eksekusi Terpidana

Upaya Kejati Kalbar Tuntaskan ‘Utang’ Eksekusi Terpidana

Satu Pembalak Hutan, Sisanya Para Koruptor

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Warih Sadono, menunjukkan foto-foto para DPO, di kantornya, Selasa (31/5) sore. OCSYA ADE CP-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tak hanya kepolisian, kejaksaan juga tengah memburu buronan. Kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar mengumumkan 15 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) mereka. Juga membeberkan Kejaksaan Negeri (Kejari) mana saja yang punya ‘utang’ eksekusi terpidana.

“Para DPO ini yang sudah memiliki putusan dan berkekuatan hukum tetap,” tutur Warih Sadono, Kepala Kejati Kalbar, dalam konferensi pers, di kantornya, Selasa (31/5) sore.

Dari 15 nama DPO tersebut, satu diantaranya merupakan terpidana kasus kehutanan, dalam hal ini penjahat pembalak hutan. Sisanya koruptor. Warih menjelaskan, pihaknya membentuk tim penyelesaian tunggakan eksekusi untuk menangani perkara tersebut.

-ads-

Selain jaksa, ia juga mengirimkan permohonan bantuan kepada kepolisian dan berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau mengetahui keberadaan para terpidana di nomor 0561-732490.

“Data ini juga kami kirimkan ke Kejaksaan Agung untuk bisa disebarluaskan kepada seluruh daerah di Indonesia. Jika para terpidana diketahui di wilayah masing-masing, bisa langsung dilakukan pengamanan untuk dilakukan eksekusi,” jelas Warih.

Ia juga mengungkap, meski tak merinci sebabnya, Kejari mana saja yang tak mampu mengeksekusi terpidana. ‘Utang’ terbanyak dilakukan Kejari Pontianak, dua tunggakan di Kejari Mempawah, satu belum ditangkap Kejari Ketapang, dan satu masih sulit dikejar Kejari Putussibau.

“Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, bukan yang lain,” tutup Warih.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version