Ubah Nomklatur SKPD Tunggu PP

Ir H Muhammad Sukri

eQuator – Putussibau-rk. Saat ini banyak perubahan nomenklatur di pemerintahan pusat. Akibatnya pemerintahan di daerah pun mesti menyesuaikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang. Hanya saja, penyesuaian tersebut mesti menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Sekda Kapuas Hulu, Ir H Muhammad Sukri mengatakan, Pemerintah Pusat sudah membuat Undang-Undang Nomor 23 tahun2014 yang mengatur tentang nomenklatur baru pemerintahan di Indonesia. Untuk Kapuas Hulu sendiri, Sekda mengakui nomenklatur yang baru tersebut belum di terapkan. Pasalnya belum ada PP yang menetapkan teknis pelaksanaan nomenklatur pemerintahan tersebut ditingkat kabupaten. “Karena masalah nomenklatur ini belum ada turunan PP-nya jadi kita masih menunggu. Kalau sudah ada PP baru akan berubah juga nomenklatur SKPD di Kapuas Hulu,” ucap Sukri di ruang kerjanya, belum lama ini.

Sukri mengatakan, dari Undang-Undang 23 tahun 2014 tentu ada urusan pilihan dan urusan wajib. Untuk itu, kata Sukri Pemkab Kapuas Hulu akan mengutamakan urusan wajib terlebih dahulu. “Kita tidak tahu bertambah atau berkurang SKPD di Kapuas Hulu ini, yang pasti nanti kita tentukan urusan wajibnya dulu,” ucapnya.

Menurutnya, kebanyakan SKPD di Kapuas Hulu berada pada urusan pilihan. Seperti dinas pertanian, perdagangan dan pariwisata. “Ini nantinya bisa saja terjadi penggabungan. Tapi penetuan penggabungan itu pun tidak bisa lepas dari karakter daerah. Seperti bidang pertanian dan perkebunan, bisa saja nyatu lagi. Tidak berpisah, karena kehutanan sekarang dipegang provinsi. Demikian juga pertambangan, akan lari ke provinsi. Kemudian pada bidang pendidikan, kabupaten mungkin hanya menangani TK, SD dan SMP saja,” tuturnya.

Jika melihat adanya perubahan nomenklatur, kata Sukri akan berpengaruh besar dalam birokrasi dan pembangunan di Kapuas Hulu kedepan. Terutama pada sektor kehutanan. “Artinya hutan ada di kabupaten, tapi yang mengelola itu provinsi. Sebetulnya kabupaten tentu tahu persis apa yang mestinya dikelola, tapi ini kembali ke provinsi dan pusat. Kesannya kembali ke zaman orde baru dulu, kembali ke pusat pengelolaan hutannya,” ulas Sekda.

Dari segi kewenangan tata kelola hutan, ucap Sekda, Pemkab juga tidak boleh mengaturnya melalui Perda (Peraturan Daerah). Pemkab tidak boleh melawan undang-undang yang berlaku, sebab kewenangan sepenuhnya di provinsi dan pusat. “Paling kewenangan Pemkab sebatas mengusulkan, agar fokus pembangunan sektor kehutanan jangan semata memperhatikan sumber daya alam saja, manusia didalamnya juga harus diperhatikan,” tegas Sekda.

Jangan sampai, lanjutnya, hasil sumberdaya alam terus dimanfaatkan di tingkat Provinsi atau Pusat, sementara untuk membiayai kesejahteraan masyarakat di kawasan itu hanya bertumpu pada Pemkab Kapuas Hulu. Kalau terjadi demikian tentu tidak adil. “Kewenangan daerah dialih ke provinsi dan pusat tidak masalah dalam hal kehutanan ini, tapi orang di dalamnya juga harus menjadi tanggung jawab mereka, ini yang kami harapkan. Kalau tidak demikian saya rasa tidak adil, misalnya cuma perhatikan orang hutan saja, atau hutannya saja, tapi masyarakat di dalamnya tidak,” demikian Suksi. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.