Uang Kembalian Tak Boleh Pakai Permen

Sebagai Konsumen Cerdas, Masyarakat Bisa Menolak

ilustrasi. net

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Rupiah sejatinya menjadi alat pembayaran yang sah ditetapkan pemerintah. Transaksi di luar itu tidak dibenarkan.

Namun di lapangan masih saja terjadi. Sekalipun kecil, namun terkesan menyalahi aturan yang ada. Berdalih tidak memiliki uang kecil, tak jarang transaksi yang semestinya menggunakan rupiah ditukar dengan barang. Misalnya kembalian uang kecil diganti dengan permen.

Melihat hal ini, Kantor Wilayah (Kpw) Bank Indonesia (BI) Kalbar menegaskan tidak ada pembenaran akan hal tersebut. “Tidak dibenarkan uang kembalian konsumen diganti dengan permen,” tegas Kpw BI Kalbar, Prijono Kamis (22/3).

Dijelaskannya, hal semacam ini di kalangan masyarakat masih saja terjadi. Bahkan melihat hal ini sepele, konsumen pun merasa tidak keberatan. Sehingga mau menerima transaksi kembalian menggunakan permen.

“Seperti diketahui, saat ini masih ada sejumlah pedagang yang menggunakan permen untuk kembalian kepada konsumen mereka,” tuturnya.

Sebagai konsumen yang cerdas, masyarakat bisa saja tidak menerima kembalian menggunakan permen tersebut. Namun meminta pedagang mengembalikannya dalam bentuk uang. “Kembalian menggunakan permen biasanya dilakukan karena alasan tidak ada uang receh,” katanya.

Memang tidak ada penindakan tegas terhadap pengembalian uang mengunakan permen. Namun ia meminta agar hal semacam ini tidak dijalankan lagi. Jika dibiarkan terus menerus, maka akan menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat.

Prijono juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan uang dengan layak atau secara baik. Jangan sampai uang yang dipegang jadi rusak. “Tidak dilipat, dicoret-coret dan ditulisi, serta distapler,” pesannya.

 

Laporan: Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi