
eQuator – Sekadau-RK. Ratusan massa mengatasnamakan Koalisi Harmoni dan Masyarakat Pencinta Demokrasi kembali mendatangi kantor Panwaslu dan KPUD Sekadau, Selasa (15/12).
Sebelumnya mereka meminta dilakukan pencoblosan ulang di 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Massa yang datang sebagian besar berasal dari pendukung pasangan calon nomor urut 3, Simson, SKM, MKes-Drs. Paulus Subarno, M.Si yang kalah dalam Pilkada Sekadau berdasarkan rekapitulasi sementara KPUD.
Massa awalnya datang ke kantor Panwaslu Sekadau sekitar pukul 13.00, menggunakan beberapa unit kendaraan roda empat, dan ratusan sepeda motor. Sebelum ke Panwaslu, mereka terlebih dahulu berkumpul di Posko Pemenangan Simson-Subarno (SS) Jalan Sekadau-Sintang, KM. 4.
“Kami menuntut dilakukan pemilihan ulang di 85 TPS,” ujar Heryono, perwakilan massa di depan kantor Panwaslu Sekadau.
Kedatangan massa disambut ratusan polisi yang sudah berjaga di halaman kantor Panwaslu Sekadau. Banyaknya massa yang berunjukrasa, membuat arus lalu lintas di Jalan Sekadau-Sintang, persis di depan kantor Panwaslu Sekadau, KM. 3, sempat tersendat.
Massa yang datang memaksa bertemu dengan anggota Panwaslu Sekadau. Namun polisi yang sudah melakukan pemblokiran, berhasil mencegah massa masuk.
Sempat terjadi ketegangan antara massa dan polisi. Bahkan massa sempat bersitegang dengan dua oknum tak dikenal, karena mencoba menyelinap ke kerumunan. Beruntung ketegangan itu berhasil dilerai aparat kepolisian.
“Kami menuntut pihak Panwaslu untuk memproses semua laporan pelanggaran Pilkada yang sudah kami laporkan,” desak Heryono.
Kedatangan massa ke kantor Panwaslu, merupakan yang keempat kalinya. Beberapa waktu lalu, mereka juga sudah mendatangi Panwaslu dan KPUD Sekadau. Ke Panwaslu, mereka melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, hingga dugaan money politic yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Kemarin, mereka kembali mendesak Panwaslu untuk merekomendasikan dilakukan pencoblosan ulang. Berbeda sebelumnya yang menuntut 61 TPS, kali ini masa menuntut dilakukan coblos ulang di 85 TPS, di Kecamatan Belitang Hulu, Belitang, Belitang Hilir, dan Kecamatan Sekadau Hulu.
Massa bersikeras ada pelanggaran terkait penyelenggaran Pilkada di 85 TPS itu. Alasannya banyak warga yang tidak menggunakan hak pilih, karena tidak mendapatkan undangan memilih (Formulir C-6).
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan KPUD, akhirnya lima perwakilan masa dipersilakan masuk untuk bertemu langsung dengan jajaran anggota Panwaslu. Termasuk seorang pengacara pasangan Simson-Subarno, Rustam SH. Sayangnya, awak media tidak diperkenankan meliput.
Setelah sekitar satu jam mengadakan pertemuan, perwakilan massa dan anggota Panwaslu Sekadau kemudian turun menemui massa yang sudah menunggu. Ketua Panwaslu, Marselius Oktavianus, S.Pd membacakan enam hasil pertemuan. Pasca pembacaan itu, massa kemudian bubar dan selanjutnya menuju kantor KPUD Sekadau.
Kepada wartawan, Okta menegaskan, Panwaslu Sekadau masih mengkaji laporan yang disampaikan tim Koalisi Harmoni, sebelumnya. “Kita masih meminta bukti-bukti dari pihak pelapor,” kata Okta.
Dari bukti itu, Panwaslu akan mempelajari. “Setelah itu baru kita akan mengeluarkan keputusan atau rekomendasi,” tutur Okta.
Tahapan Tetap Lanjut
Di kantor KPUD Sekadau di kompleks Perkantoran Pemkab Sekadau, polisi yang sudah mencium rencana kedatangan massa, memblokir akses masuk ke kantor KPUD dengan pagar kawat berduri.
Pemblokiran ini membuat massa kewalahan. “Kami ini bukan binatang diperlakukan seperti ini,” protes Utoh Dharma Pajiji, salah seorang perwakilan massa.
Selain pagar kawat berduri, ratusan polisi juga sudah menghadang. Sempat terjadi ketegangan yang berujung saling tunjuk-menujuk antara massa dan polisi. Namun polisi yang memilih melakukan pendekatan persuasif, berhasil mencegah massa bertindak anarkis.
Massa yang kehabisan akal akhirnya memilih bertahan. Dan setelah dilakukan negosiasi, beberapa perwakilan massa diperkenankan menemui Komisoner KPUD Sekadau. Tuntutan massa tak jauh beda dari sebelumnya.
Setelah sekitar satu jam melakukan pertemuan, Ketua KPUD Sekadau, Gusti Mahmud Buang, SE akhirnya keluar menemui massa. “Soal laporan yang diproses di Panwaslu, kami tidak mencampurinya, karena bukan kewenangan kami,” kata Buang di hadapan massa.
Ditegaskan Buang, KPUD Sekadau, berpegang pada aturan dalam pelaksanaan Pilkada. “Sesuai aturan yang berlaku, kita tetap akan melanjutkan tahapan Pilkada,” tegas Buang.
Berdasarkan PKPU No 10 tahun 2015 pasal 60, tahapan Pilkada selanjutnya adalah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. “Rekapitulasi itu tetap akan kita laksanakan besok (hari ini),” tegasnya.
Laporan: Abdu Syukri
Editor: Hamka Saptono
TPS Yang Dituntut Coblos Ulang
No | Kecamatan | Jumlah TPS |
1. | Belitang Hulu | 56 |
2. | Belitang | 37 |
3. | Belitang Hilir | 1 |
4. | Sekadau Hulu | 1 |
JUMLAH | 85 |
Data : Abdu Syukri Sumber : Panwaslu Kab. Sekadau