eQuator – Bengkayang-RK. Masa persidangan paripurna ke-40, DPRD Bengkayang membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan, Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Senin (9/11).
Rapat pembahasan tiga Raperda itu dipimpin langsung Martinus Kajot AMd, Ketua DPRD Bengkayang, didampingi Wakil Ketua I Yosua Sugara SE, Wakil Ketua II Fransiskus MPd.
Hadir juga Pj Bupati Bengkayang, Drs Moses Ahie MSi, Sekretaris DPRD Drs Lorensius, seluruh kepala SKPD dan 22 anggota DPRD.
“Terkait tiga Raperda ini, harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai kondisi dan perkembanbgan Kabupaten Bengkayang. Kemudian harus sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi,” kata Moses Ahie, kemarin.
Pemkab Bengkayang menyetujui Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, Raperda Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang.
Mantan Kepala Kesbangpol Kalbar ini melanjutkan, terkait tenaga kerja asing, harus diatur melalui Perda, juga mendapat persetujuan Pemkab Bengkayang. “Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang juga disetujui untuk ditetapkan sebagai Raperda menjadi Perda,” ungkap Moses.
Selain rapat persetujuan tiga Raperda eksekutif-legislatif juga melaksanakan sidang ke-41 tentang Penyampaian Jawaban Bupati Bengkayang Atas Pandangan Umum DPRD Bengkayang tentang Raperda RAPBD tahun 2016. Terkait pembiayaan tahun 2016 yang dituangkan dalam Raperda RAPBD 2016, Moses Ahie banyak menyoroti tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer di setiap dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Bengkayang.
“Kebutuhan tenaga kerja memang diperlukan. Namun rekrutmen jangan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan perlu evaluasi dan tindakan terhadap tenaga harian lepas dan honorer,” ujar Moses.
Perlu dilakukan pendataan dan evaluasi tenaga kerja harian lepas dan honorer, agar tidak bertentangan dengan aturan. Selain itu, setiap SKPD harus memiliki Skala Prioritas Pembangunan, agar RKA dan anggaran sesuai dokumen yang ditetapkan dan berpihak kepada masyarakat.
“Perlu adanya peningkatan pada pembiayaan infrastruktur jalan, air bersih dan listrik. Selain itu juga harus melakukan peningkatan pelayanan kepada petani dan nelayan, pengelolaan pariwisata, dilakukan pemetaan potensi pendapatan asli daerah (PAD) serta retribusi daerah,” jelas Moses.
“Dilakukan kajian dan inventarisir Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD), untuk penempatan PNS yang mengacu kepada aturan perundang-undangan berlaku,” sambungnya. (kur)