eQuator – Sintang-RK. Kakek berinisial SN, 80, ternyata masih memiliki nafsu birahi yang kuat. Warga Desa Paoh Benua, Dusun Mentumut, Kecamatan Sepauk ini diringkus Polres Sintang, usai mencabuli anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Syamsul Bakrie mengungkapkan, penangkapan tersangka SN berawal dari laporan orangtua korban, Tri Maryono. SN dan Tri saling kenal, karena sama-sama tinggal di Desa Paoh.
“Laporan tersebut kita terima 28 Desember 2015 lalu,” kata Syamsul di Mapolres Sintang, Rabu (6/1).
Dari laporan itu, kata Kasat Reskrim, jajarannya langsung melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana pencabulan anak bawah umur itu diketahui orangtua korban pada 23 Desember.
Terendusnya perbuatan jahat SN setelah korban diejek temannya di surau. Rekan-rekannya mengejek, kalau korban telah disetubuhi oleh tersangka (SN).
Mendengar ejekan tersebut, ibu korban menaruh curiga. Dia langsung mendatangi tersangka, memastikan kebenaran tersebut.
Namun sang kakek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berkilah. Dia tak mengakui perbuatannya.Tak puas dengan hal itu, ibu korban kembali menanyakan langsung kepada anaknya. Korban pun membenarkan, kakek SN tersebut telah berbuat tak senonoh.
Bahkan si kakek mengancam korban, supaya tak membeberkan perbuatannya. “Pelaku berpesan kepada korban, jangan bilng siapa-siapa dan disertai dengan ancaman,” papar Syamsul.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, hasil pengembangannya terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan tersangka SN, juga ditemukan korban lainnya. Korban tersebut bocah perempuan yang berumur delapan tahun. Ibu korban juga melaporkan SN. “Kasus ini masih kita lakukan pendalaman, mecari tahu kemungkinan adanya korban lain,” kata Kasat reskrim.
Diinterogasi, Kakek SN berkilah. Sebaliknya, dia menuding korban yang mengajaknya untuk berbuat asusila. “Saya tidak ada pemikiran untuk berbuat itu. Anak kecil itulah yang ngajak saya, dan anak itu sudah menunggu di kebun,” kilahnya.
Terpisah, Danramil Sepaok, Pelda H Aan Sujayanto mengatakan, Kakek SN nyaris dihakimi warga, karena tak terima dengan perbuatannya. Danramil berkordinasi dengan Polsek setempat untuk mengamankan kakek tersebut, supaya tidak dihakimi warga. “Kemudian Polsek meminta bantuan pihak Polres mengamankan tersangka, agar tidak terjadi amuk massa,” kata Aan.
Pada malam itu juga, jajaran polsek bersama anggota Polres Sintang datang menjemput. Namun masyarakat enggan menyerahkan kakek, lantaran merasa tak terima. Jajaran Polres meredam amukan masa tersebut dengan cara bernegoisasi dan memberi pemahaman penangan hukum kepada masarakat.
Akhirnya negoisiasi itu dikabulkan warga. Polisi langsung menggelandang si kakek untuk di proses hukum. (adx)