eQUator – Kondisi traffic light yang berada di simpang empat Parit Mayor menuju arah jembatan Kapuas II hingga kini tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga kendaraan yang melintas menjadi tidak beraturan. Tak pelak kondisi tersebut tentu menjadi sangat rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya (KKR), Hamdan mengatakan, traffic light itu bukanlah wewenang dari Pemerintah KKR, namun merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar.
“Namun alangkah baiknya kalau Dinas Perhubungan Kubu Raya melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi agar secepatnya lampu itu di perbaiki. Apalagi letaknya di Kabupaten Kubu Raya,” ucap Hamdan, Rabu (4/11).
Legislator Partai Demokrat ini menyebut, kondisi tersebut tentu akan menyangkut keselamatan masyarakat yang berlalu lintas sehingga jangan dianggap tidak penting. Selanjutnya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar harus mengambil sikap dan jangan sampai ada korban baru mengambil tindakan.
Apalagi, ruas jalan itu sangat ramai setiap hari serta dilalui mobil-mobil dengan ukuran besar. “Janganlah sampai pembiaran seperti ini diulangi terus. Hal ini diharapkan tidak terjadi dan ini juga sebagai contoh semrautnya kinerja Dinas Perhubungan Kalbar,” paparnya.
Sebagai wakil rakyat, dirinya mengharapkan Dinas Perhubungan Kalbar supaya secepatnya memperbaiki kondisi traffic light yang tidak berfungsi di daerah itu sehingga kendaraan yang berlalu lalang dapat diatur dan kecelakaan juga dapat dihindari.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe