eQuator.co.id – Pontianak. Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak turun ke area CFD Pontianak. Mereka bersuara, menolak eksekusi Baiq Nuril Maknun, Minggu (18/11).
Baiq Nuril Maknun adalah mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menuai sorotan publik usai usai dinyatakan bersalah karena menyebar rekaman bermuatan susila, atau melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE.
Rekaman itu merupakan pembicaraan cabul Kepala SMA Negeri 7 Mataram pada 2012 lalu. Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Nuril akan dieksekusi Rabu (21/11).
Korban pelecehan seksual si kepala sekolah tersebut pun memohon bantuan presiden. Merasa tidak mendapat keadilan, ibu tiga anak itu menulis surat terbuka.
Anaknya juga menyurati presiden. Minta agar ibunya tak disuruh sekolah lagi. Sekolah adalah alasan yang diberikan Nuril pada anaknya saat ia dibui.
Dalam aksi para jurnalis Pontianak, komitmen menolak eksekusi Bu Nuril disuarakan. Ketua JPK, Kusmalina, menyebut aksi sebagai bentuk advokasi untuk kesadaran publik. Agar negara tidak abai.
“Tidak lalai terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan, sebab adanya keputusan MA, Nuril yang menjadi korban malah menjadi terdakwa, dan kami menilai ini sudah menciderai penegakan hukum dan rasa kemanusiaan, kalau bukan kepada negara kepada siapa lagi kami percaya,” lugasnya.
Ketua AjI Pontianak, Dian Lestari, juga mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan penggalangan dana bagi Nuril. “Saya yakin masyarakat Indonesia bisa bergerak, mencegah ketidakadilan ini, dengan harapan agar tidak ada lagi korban UU ITE. Yang seharusnya dia sebagai korban namun dianggap pelaku,” lugasnya. (nov)