eQuator – Pontianak-RK. Lama diintai, Syarif Ismail, ditangkap Polsek Pontianak Timur di Jalan Ya’ M. Sabran, Gang 91, Kelurahan Tanjung Hulu, Selasa (3/11) siang. Warga Parit Adam, Kecamatan Sungai Ambawang, ini diduga menjual toto gelap (Togel).
“Setelah kita melakukan penyelidikan, di waktu yang tepat dia kita tangkap,” terang Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Alber Manurung.
Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti uang sejumlah Rp760 ribu, empat buah Ponsel terindikasi sebagai alat transaksi judi Togel, kupon berisikan nomor Togel, empat lembar rekapan nomor Togel, dan sepeda motor milik Ismail.
“Keterangan saksi Abun juga telah kita minta,” beber Alber.
Hingga berita ini diturunkan, Alber melanjutkan, tersangka dan sejumlah saksi lainnya masih diperiksa. “Jika terbukti sebagai penjual atau bandar judi Togel, Ismail akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun,” ungkapnya.
Dari sumber di dalam kepolisan, agaknya penyidikan kepada Ismail sangat intensif sebab mereka tengah membidik jaringan judi Togel. Setakat ini, bos besar Togel belum ada yang terungkap, baru kroco-kroconya saja. (oxa)