-ads-
Home Rakyat Kalbar Kubu Raya TKA Legal Terdata 63 Orang

TKA Legal Terdata 63 Orang

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengharapkan, masyarakat untuk melaporkan kecurigaan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di seantero Kabupaten Kubu Raya. Hal itu penting supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan kelak di kemudian hari.

“Memang TKA illegal menjadi isu nasional sehingga perlu kewaspadaan dari keresahan masyarakat,” ucap Nursyam Ibrahim, Selasa (3/1).

Melalui laporan dari masyarakat, Nursyam Ibrahim menambahkan, Dinsosnakertrans akan langsung berkoordinasi dengan imigrasi untuk turun ke lapangan mengecek kebenaran laporan tersebut.

-ads-

“Jika benar adanya TKA illegal, kami akan langsung mengamankan sesuai kesalahannya. Apakah diamanakan di kantor polisi atau di imigrasi,” timpalnya.

Nursyam menegaskan, Dinsosnakertrans tidak akan menunggu lama untuk turun langsung ke lapangan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Menghindari kabur, kemarahan warga serta hal-hal lain yang membuat keresahan. Makanya kami minta masyarakat untuk segera melaporkan agar ditindaklanjuti,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Nursyam mengingatkan, terutama Kades serta warga desa untuk membantu melakukan pemantauan wilayah dari keberadaan TKA illegal supaya tidak terjadi keresahan di masyarakat.

“Di Kubu Raya sekitar ratusan perusahaan besar yang tersebar di sembilan kecamatan, baik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, tambang dan lain sebagainya,” paparnya.

Sejauh ini, Nursyam mengaku, jumlah pekerja asing yang bekerja di wilayah Kubu Raya sebanyak 63 orang yang resmi dan tersebar di sembilan kecamatan. Untuk mengantisipasi masuknya pekerja asing ilegal, pihaknya mendatangi serta mengecek ke setiap perusahaan. “Terkadang laporan itu datang dari serikat pekerja dan kami menindaklanjuti. Seperti penangkapan delapan pekerja asing beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini sebanyak 293 perusahaan terdaftar di Dinsosnakertrans Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, semua perusahaan tersebut diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans. “Apapun aktivitas perusahaan tetap melaporkan ke pemerintah daerah sehingga pekerja asing mudah didata,” katanya.

Sementara itu, disinggung ihwal masalah perizinan pekerja asing di Kabupaten Kubu Raya, Nursyam mengatakan, hal itu sudah diatur oleh Kemenakertrans. Dinsosnakertrans hanya melakukan pengawasan serta perpanjangan izin.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe

Exit mobile version