Timses Andi-Sis Somasi KPU & Gugat Panwaslu Kapuas Hulu

Cornelis & Karolin Margret Natasa

eQuator – Putussibau-rk. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, dr. Karolin Margret Natasa, menyatakan pihaknya telah mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengajukan gugatan sengketa Pilkada terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas Hulu. Ia menganggap mereka tidak netral dalam menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.

“Kita bersama tim di lapangan melihat banyak kejanggalan yang dilakukan KPU dan Panwaslu,” ungkap Karolin di Putussibau, Selasa (24/11).

Kejanggalan yang dimaksud Karol, karib Karolin disapa, seperti larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2 Fransiskus Diaan-Andi Aswad di Posko, di Sekretariat Tim Kampanye, dan kantor pengurus partai tingkat kabupaten di 23 kecamatan. Menurutnya, hal itu merugikan jatah sosialisasi Paslon mereka.

Selain itu, sambung putri Gubernur Kalbar Cornelis ini, penentuan materi pada APK tersebut tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu ke Timses Paslon nomor urut 2. Sehingga, materi yang diinginkan tidak sesuai dengan yang dipasang.

“Penyempurnaan APK berupa spanduk Paslon Nomor 2 sudah dikoordinasikan secara lisan dengan salah satu komisioner KPU, namun dinyatakan tidak ada dana untuk menggantinya. Tapi, setelah kita cek ke DPRD Kapuas Hulu, dana sudah dialokasikan,” ungkap Karol.

Akibatnya, lanjut dia, Timses Paslon nomor 2 berinisiatif mencetak sendiri penyempurnaan materi di spanduk tersebut. Namun, setelah dipasang, KPU menurunkannya secara sepihak.

“Tanpa persetujuan Timses Paslon nomor 2,” kata Anggota DPR RI dari Dapil Kalbar ini.

Karol juga menilai, sosialisasi Pilkada di Kapuas Hulu tidak maksimal. Padahal, menurutnya, anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah cukup besar, yakni Rp32 milyar.

“Kemudian, untuk debat kandidat, KPU hanya menyiarkan secara langsung di radio, tidak di televisi,” ujarnya.

Maka, pada 9 November 2015, Karol menegaskan, kuasa hukum pihaknya menanyakan ke KPU tentang anggaran Pilkada yang telah disahkan DPRD setempat. Dinyatakan bahwa sejak awal proposal yang diajukan oleh Ruai TV adalah siaran tunda, bukan live. Karena anggaran sebesar Rp23 milyar itu sudah dilegalisir DPRD Kapuas Hulu dan KPU pusat, maka sulit direvisi kembali.

Kemudian, ia mengaku pihaknya keberatan atas pemberitaan di media yang disampaikan Ketua Panwaslu Kapuas Hulu bahwa Paslon nomor 2 melakukan pelanggaran. “Tanpa konfirmasi ke tim kami dan KPU,” kecamnya.

Selain itu, masih dikatakan Karol, berbagai tudingan miring juga ditujukan kepada Paslon nomor urut 2. Misalnya, ada selebaran-selebaran berbau SARA diedarkan oleh pihak tertentu. Di samping itu, Timses Sis-Andi juga merasa keberatan dengan adanya larangan oleh KPU Kapuas Hulu terkait penayangan iklan di media massa yang dalam produksinya melibatkan Cornelis selaku Ketua DPD PDIP Kalbar.

“KPU tidak mengizinkan suara atau gambar Pak Cornelis ditayangkan pada iklan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sis-Andi. Padahal, Cornelis sebagai gubernur sudah mendapatkan izin cuti untuk kampanye dari presiden,” papar dia.

Karol juga mencium keterlibatan PNS yang mendukung salah satu Paslon. Dalam pengurusan izin lokasi kampanye misalnya, ia mengaku pihaknya kerap dipersulit, khususnya dari pemerintahan tingkat kecamatan.

Atas dugaan kecurangan-kecurangan ini, Tim Kampanye Sis-Andi melalui kuasa hukum Martinus Ekok SH MH dan Associates, yang juga advokasi PDIP Kalbar, sudah membuat laporan dan mengajukan somasi II ke KPU Kapuas Hulu. Pihaknya juga sudah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu Kapuas Hulu pada tanggal 23 November 2015.

Senada, Ketua DPD PDIP Kalbar, Drs. Cornelis MH. “Kita biarkanlah rakyat yang memilih pemimpinnya, sebagai penyelenggara Pemilu, jalankan sajalah dan berlaku netral. Anda lihat sendiri fakta dan rekaman di lapangan bagaimana ketidaknetralan KPU dan Panwaslu,” terangnya.

Tambah Cornelis, “Begitu juga dengan aparat harus berlaku netral, jangan sampai mereka harus memenangkan pasangan si A dan si B. Tetapi, berikanlah masyarakat itu pembelajaran politik yang berlandaskan dengan idelogi pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dalam sebuah negara kesatuan”.

 

Laporan: Arman Hairiadi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.