
eQuator – Putussibau-RK. Kendati pleno perhitungan suara belum dilaksanakan di tingkat KPU Kapuas Hulu, tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Fransiskus Diaan, SH-Andi Aswad, SH (Sis-Andi) memastikan Pilkada Kapuas Hulu akan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengaku memegang bukti-bukti pelanggaran, Paslon yang mengusung jargon “Menyadik” ini yakin akan menang di MK.
“Kami tim Paslon dua jari tidak memerlukan menang atau kalah. Sebab kalau menang atau kalah dengan syarat dua persen suara yang sah, ini potensi besar dibawa ke MK,” kata M Kebing L, Sekretaris DPD PDIP Kalbar di Posko pemenangan Sis-Andi, Minggu (13/12) malam.
“Kita menang 1.000 pun di-MK-kan, kita kalah 1.000 pun juga di-MK-kan. Jadi kami sudah siap untuk itu. Kawan-kawan dua jari, kita akan menang di MK,” teriak Kebing di hadapan para pendukung Sis-Andi.
Menurut Ketua DPRD Kalbar ini, telah terjadi pendzaliman di pemungutan suara Pilkada Kapuas Hulu. Usai pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU, sengketa Pilkada dibawa ke MK. Berdasarkan keputusan MK, sengketa Pilkada boleh dilakukan, apabila suara dua persen dikalikan jumlah penduduk atau dua persen dari suara yang sah. “Siapa pun yang menang atau kalah, ini tetap ke MK. Karena menang-kalah selisih angka tidak lebih dari 2.700 suara. Apalagi ini hanya ada dua Paslon yang bertanding,” ujar Kebing didampingi calon wakil bupati nomor urut 2, Andi Aswad, Ketua DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu, Maura Marsalena Hiroh, serta Ketua Pemenangan Sis-Andi, Yanto SP dan Sekretarisnya, Tressia Game.
Kebing pun mengkritik unggah formulir C1 di website KPU. Data di website sudah 100 persen masuk, sementara masih ada dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum selesai pleno, yaitu di Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara. “PPK Putussibau Selatan baru hari ini (kemarin), sementara PPK Putussibau Utara baru akan dilaksanakan besok (hari ini),” ujarnya.
Apalagi di Kecamatan Putussibau Utara banyak permasalahan, baik mengenai angka dan tata cara pencoblosan. Sementara di kecamatan ini, jumlah pemilihnya terbesar di Kapuas Hulu. “Sepertinya KPU melakukan publikasi di website tidak meng-input data yang akurat dan valid, karena sebelum pleno di PPK,” tegas Kebing.
Upload di website KPU diambil dari formulir C1. Sedangkan tim Sis-Andi meragukan C1 yang terkumpul di PPK. “Menjadi pertanyaan, mengapa KPU bisa membuka sebelum pleno tingkat PPK,” ucap Kebing.
Persoalan lain, lanjut Kebing, terbukti di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jongkong ada C1 yang tidak ada ada di kotak, beserta teli-nya dan berkas-berkasnya. Sementara di website KPU sudah memenangkan nomor urut 1. “Ini sangat kami sayangkan, karena KPU adalah lembaga independen dan lemabaga formal yang dilindungi Undang-Undang, tetapi perbuatannya berlawanan dengan hak dan kewajiban. Terlalu dini menggiring opini rakyat. Maka kami himbau pendukung Sis-Andi tidak tergiring ke sana. Untuk itu kami protes keras,” ungkapnya.
Bayangkan, kata Kebing di TPS Tanjung Lokang, KPU sudah bisa mengetahuinya. Sementara C1-nya baru datang beberapa hari yang lalu. Sementara di website sudah keluar semua. “Intinya unggah di website tidak masalah, asalkan sudah pleno ditingkat PPK. Karena Pleno PPK bisa juga mengkoreksi hasil C1,” papar Kebing.
“KPU kan tugasnya mengkoreksi atau rekapitulasi dari PPK, disandingkan dengan C1 itu. C1 kan tidak boleh memperolehnya pakai HP atau telepon, harus dilihat dan dibaca. Di website KPU bahkan ada selisih 1.000 suara,” sambungnya seraya mengatakan KPU bekerja berdasarkan undang-undang, akurasinya harus dipercaya masyarakat.
Tim Sis-Andi pun menyayangkan, sikap Panwaslu Kapuas Hulu yang tidak bisa mendeteksi kelemahan-kelemanah yang dilakukan KPU. Panwaslu hanya menunggu laporan. Kebing mencontohkan, kemarin ada oknum PNS masuk dalam tim sukses kabupaten, hanya saja belum dilaporkan. Ternyata Panwaslu pun tidak mendeteksi ini. “Baru setelah sekretaris pemenangan Sis-Andi, Tresesia Game membuat laporan, baru ia dipanggil besok. Banyak pelanggaran lainnya, tapi baru beberapa yang kami laporkan, berupa pokok-pokoknya saja,” papar Kebing.
Kemudian ada beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) menjadi saksi nomor urut 1. Padahal menurut undang-undang ini jelas-jelas tidak boleh. “Mengapa itu terjadi? Mengapa Panwas tidak sedini mungkin untuk mengantisipasi itu? Hanya mengunggu laporan, apa kerja dia?” kesal Kebing.
Atas dasar itulah, Tim Sis-Andi dapat “membaca” bahwa KPU Kapuas Hulu bersama mayoritas PPK dan KPPS dalam melaksanakan tugasnya, memihak ke pasangan calon nomor urut 1. Pelanggaran ini secara masif dan terstruktur. Banyak lembar keberatan yang seharusnya diisi di KPPS, tapi tidak dikeluarkan. “Ini yang menjadi keberatan bagi kami, sehingga kami menganggap KPU, Panwaslu, sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya,” ungkap Kebing.
Dijelaskan Kebing lagi, sebelumnya di beberapa TPS mau dilakukan pencoblosan ulang. Karena orang sakit tidak boleh diwakilkan dan sebagainya. Tapi timnya tidak protes, kecuali di TPS Landau Ipo. Pelanggaran ini semua akan dikeluarkan saat proses penetapan suara maupun Paslon di KPU serta di MK.
“Karena kami tentu melakukan langkah-langkah, tapi sesuai aturan. Yang jelas langkah untuk pemenangan. Soal apa yang kami lakukan, itu rahasia tim,” jelas Kebing.
Di tempat sama, Andi Aswad mengatakan masih yakin memenangi Pilkada Kapuas Hulu. Berdasarkan data yang dimiliki, walaupun selisih angkanya tipis, namun dia menilai KPU ceroboh, terlalu dini meng-upload data C1 yang belum di-pleno-kan di PPK. “Apalagi semua C1 yang beredar di TPS yang diterima oleh saksi kita tidak ada yang berhologram, itu semua fotocopy. Ini contoh kasus yang kita temukan dan ini saya pikir pekerjaan yang salah dan memprovokatif masyarakat pendukung,” ungkap Andi.
Andi minta KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu harus lebih berhati-hati. “Kita semua cinta damai, berharap tidak terjadi apa-apa. Persoalan hukum akan kita limpahkan kepada hukum. Ini merupakan tindakan provokatif dengan meng-upload data-data yang tidak valid, karena belum pleno di PPK,” ujar Andi.
Terpisah, Sekretaris Pemenangan nomor urut 1, Nasir-Anton, Baco Maiwa SE membantah tuduhan-tuduhan yang dilontarkan rivalnya. Terkait hologram yang dipersoalkan, menurut dia, kembalikan kepada aturan yang ada. Berdasarkan PKPU 10 pasal 51 ayat 1, intinya yang berhologram hanya satu di kotak suara. “Sementara kalau tidak salah saya, ada tujuh C1, tapi dinyatakan sah jika sudah ditandatangani,” ujar Baco via selular.
Begitu pula dengan tudingan ada petugas KPPS yang menjadi saksi dari nomor urut 1, menurut Baco, itu sudah tidak masuk akal. “Tidak mungkin itu. Cobalah kalau mencari kesalahan orang itu yang masuk akal. Tidak mungkin sekelas petugas KPPS menjadi saksi Sekaban,” ucapnya.
Baco berharap, tim Paslon nomor urut 2 jangan membuat opini yang tidak benar. Seolah-olah tim nomor 1 membuat pelanggaran di saat Pilakda kemarin. Tapi, selesaikan di pengadilan. “Semua tuduhan-tuduhan mereka telah kita bantah, termasuk masalah C1, semua ada saksi,” tegas Baco.
Ditegaskan Baco, di Pilkada harus siap menang dan siap kalah. Kalau tidak siap kalah, jangan bertarung. Begitu pula, jika yakin benar jangan membuat opini. Tapi, laporkan lewat mekanisme yang ada. “Namun kalau Panwaslu menyatakan kita benar, jangan pula mereka dibilang berpihak ke kita atau tidak netral. Mereka itu lembaga-lembaga independen,” katanya.
Tim Nasir-Anton pun, kata Baco, memiliki bukti-bukti kecurangan tim Paslon nomor 2. Namun pihaknya tidak berkoar-koar, tapi melaporkannya ke Panwaslu. “Kita bersama-sama sudah mendeklarasikan Pilkada damai. Bagaimana usai Pilkada ini, kita bersama-sama membangun Kapuas Hulu lebih baik ke depannya. Jangan mencari kesalahan-kesalahan yang tidak benar,” kesal Baco.
Bantah Tak Netral
Komisioner KPUD Kapuas Hulu, Awang Ramlan Iskandar, SE mengatakan, sistem informasi perhitungan (Situng) tersebut merupakan program kebijakan yang dibuat KPU pusat dan berlaku secara nasional. “Semua daerah se Indonesia yang melaksanakan Pilkada, juga menggunakan Situng. Bukan hanya kita di Kapuas Hulu,” tegas Awang di kantornya, kemarin.
Ditegaskan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kapuas Hulu ini, data yang di upload di portal website KPU merupakan scan C1 dan di entry, ketika sudah dilakukan penghitungan suara di TPS. “Setiap kami upload data disertai bukti fisik C1-nya dan C1 itu memang diperuntukkan untuk KPU sesuai peraturan KPU No. 10. Kalau di PPK itu sifatnya hanya merekap perhitungan di TPS. Kami tidak meng-upload data melalui via telepon dan itulah data sesungguhnya yang ada di TPS. Tidak ada yang kami ubah,” jelas Awang.
Awang pun membantah, bila dikatakan KPU Kapuas Hulu tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada. Menurut dia, pihaknya tetap bekerja sesuai koridor, tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU. “Kami tegaskan bahwa dari awal Pilkada 2015 dilaksanakan sampai saat ini, masih tetap menjunjung tinggi netralitas dan integritas,” tegas Awang.
Jika ada pihak yang menyatakan KPU Kapuas Hulu tidak netral dan ada buktinya, maka Awang mempersilakan untuk menggugat sesuai ketentuan hukum berlaku. Termasuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami siap digugat jika ada bukti tidak netral. Dari awal kami sudah berkomitmen untuk tidak menciderai proses demokrasi di Kapuas Hulu,” ujarnya lantang.
Dikatakannya, semua tahapan Pemilukada yang telah dilaksanakan, berpijak pada Undang-Undang. Selama ini semua tim dan Paslon diperlakukan sama. “Tanpa mengurangi keadilan sedikitpun antara satu dan yang lain,” tegas Awang.
Sementara H Seno Hartono SH, Ketua Panwaslu Kapuas Hulu membenarkan, pihaknya ada menerima pengaduan-pengaduan terkait pelanggaran Pilkada. Tidak hanya dilaporkan oleh tim nomor urut 2, tapi juga nomor urut 1. “Kami masih mengkaji dan mengklarifikasi laporan-laporan tersebut,” tegasnya via selular.
Dari berbagai laporan pelanggaran tersebut, sudah ada yang dibawa Panwaslu ke Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Ada 11 kasus yang kita bawa di Gakkumdu, tiga masih diperdalam dan yang lainnya dihentikan,” ungkap Seno.
Laporan: Arman Hairiadi
Kami sekeluarga selalu mendukung penuh dan siap membela SIS ANDI kemana pun
Komentar. Maha adil pasti tau hasil MK yg sesungguhnya..