Tiga Unit Mobil Malaysia Disita

MOBIL JIRAN. KBO Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rizal menunjukan barang bukti mobil Malaysia yang disita dari Kecamatan Badau dan Semitau belum lama ini. ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Mobil Indonesia dilarang masuk Malaysia. Sebaliknya, mobil dari Negeri Jiran itu malah berkeliaran di wilayah NKRI.

Polres Kapuas Hulu menyita tiga unit mobil Malaysia dari TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di Kecamatan Semitau dan Badau. Mobil Malaysia itu tidak memiliki dokumen kendaraan. Saat ini ketiga mobil tersebut disita di Mapolres.

“Sementara ini kita tangani. Kita buatkan laporan polisi (LP). Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan Bea Cukai. Karena kalau masalah Kepabeanan itu di sana (Bea Cukai), mereka yang berwenang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnudin SIK melalui KBO Reskrim Iptu Rizal di markasnya, Senin (31/10).

Rizal mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai, kasus tersebut segera dilimpahkan ke kantor kepabeanan tersebut. Bea Cukai yang memutuskan proses sanksinya. “Yang jelas kita sudah buatkan laporan polisi, karena dokumen berkendara mereka tidak ada,” kata Rizal.

Diamankannya mobil Malaysia itu, setelah jajaran Polres Kapuas Hulu melakukan program Operasi Lintas Kapuas di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia. Tujuannya, menertibkan barang-barang ilegal asal Malaysia, termasuk kendaraan.

“Mobil Malaysia diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, kalau memiliki dokumen lengkap, terutama roteks,” jelas Rizal.

Mobil yang disita, dua unit dari Kecamatan Semitau dan satu unit dari Kecamatan Badau. Ketiga mobil tersebut dikendarai Demonsius Alai dan Unang yang diamankan di Kecamatan Badau. Sedangkan satu unit mobil lainnya, sopirnya di tahan di Rutan Kelas III Putussibau. Dari ketiga kendaraan tersebut, dua diantaranya produksi Toyota dan merek Kembara. Dua tidak memiliki plat kendaraan, sementara yang satu unit bernomor QKT 7948. (dre)