Tiga Penganiaya AU ke Kursi Pesakitan

Besok, PN Pontianak Gelar Sidang Perdana

TERDUGA PELAKU Tujuh terduga pelaku menceritakan penganiayaan yang dilakukan terhadap AU, salah satu siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak, Rabu (10/4) sekira pukul 18.00 WIB di Mapolresta Pontianak. Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kasus penganiayaan yang sempat viral hingga mengundang perhatian nasional, berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Pasalnya, upaya diversi dan pendekatan sosiologi hukum antara AU, 14, pelajar SMP dan tiga siswi SMA yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali gagal.

“Kasus ini telah kita limpahkan ke pengadilan, Selasa, (7/5)  lalu,” kata Agus Sahat ST Lumban Gaol SH MH, Kepala Kejari (Kajari) Pontianak kepada Rakyat Kalbar ketika ditemui di Kejari Pontianak, Jumat (10/5 ) sekira pukul 14.00 WIB.

Dia mengatakan, Kejari telah berupaya maksimal menangani kasus tersebut. Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak menemukan titik temu.

Tak berhenti disitu, Kejari Pontianak juga telah melakukan pendekatan sosiologis, dengan menggandeng tokoh Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) guna melakukan pendekatan dengan kedua belah pihak. “Namun tidak menemukan titik temu, sehingga kasus ini pun telah kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Terpisah, Humas PN Pontianak, Sutarmo mengatakan, pelimpahan kasus AU dari Kejari Pontianak telah diterima PN, beberapa waktu lalu. “Sudah dilimpahkan ke kita (PN Pontianak red). Pelimpahannya kita terima beberapa hari yang lalu,” katanya kepada Rakyat Kalbar, saat ditemui di PN Pontianak, Jumat (10/5 ) sekira pukul 15.00 WIB.

Dia berujar, saat ini PN Pontianak sudah menetapkan waktu persidangan kasus tersebut. “Sesuai jadwal, persidangan perdana itu akan digelar pada Selasa (14/5),” jelasnya.

Sidang perdana tersebut dijadwalkan akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Mengingat perkara ini menarik perhatian masyarakat, PN Pontianak juga telah membentuk majelis hakim yang beranggotakan tiga orang yang diketuai Udjianti SH MH, dengan hakim anggota Riya Novita SH MH dan Rendra SH MH. “Biasanya kalau perkara anak  menggunakan hakim tunggal. Namun karena perkaranya ini sempat menarik perhatian masyarakat, makanya kita bentuk majelis, yang berjumlah tiga orang,” paparnya.

Sutarmo melanjutkan, sesuai aturan, agenda sidang pertama itu pihak pengadilan akan melakukan diversi kembali, sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU). “Kemarin kan kepolisian melakukan diversi gagal. Kejaksaan pun melakukan diversi tapi gagal. Pengadilan juga akan  melakukan diversi, karena ancamanya dibawah tujuh tahun,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, apabila upaya diversi yang dilakukan pengadilan nanti membuahkan kesepakatan, maka kasus ini selesai. “Kalau tidak ada, ya lanjut sidang,” lanjutnya.

Sutarmo mengatakan, untuk kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini mengacu pada sistem peradilan anak, sehingga berbeda dengan perkara lain. “Jadi sidangnya juga tertutup, dia kan harus ada pendampingnya juga, dari orangtua, dari Balai Pemasyarakatan (Bapas),” pungkasnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto