eQuator.co.id – Sanggau-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah hotel, penginapan dan kos-kosan di wilayah Kota Sanggau, Rabu (26/6) malam. Razia yang dipimpin langsung Kasat Pol PP, Viktorianus didampingi penyidik PPNS yang juga Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda itu melibatkan Polres Sanggau, Subden POM, Kodim/1204/Sgu dan BNNK Sanggau.
Dari sejumlah hotel, penginapan dan kos-kosan yang disisir, petugas mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum (tibum).
“Kita amankan sepuluh orang. Dari sepuluh orang itu, tiga pasangan tanpa ikatan suami-istri yang berada dalam satu kamar atau ruangan kita amankan dan dari tiga pasangan yang kita amamkan itu masih di bawah umur,” kata Kasat Pol PP Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda kepada wartawan, Kamis (27/6) siang.
Kesepuluh orang yang diamankan tim gabungan tersebut, langsung digelandang ke kantor Sat Pol PP guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan. “Kita data, kemudian kita lakukan pembinaan. Mereka kita minta tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Wendi. Kepada sepuluh orang tersebut, dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). “Rencananya tanggal 3 Juli 2019 mereka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sanggau,” pungkas Wendi.
Wendi menyebut, razia pekat Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat. “Kita mengimbau masyarakat terutama anak-anak muda ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Apalagi melakukan perbuatan asusila. Orangtua saya imbau untuk terus memantau aktifitas anaknya di luar rumah terutama pada malam hari,” pesannya.
Laporan: Kiram Akbar