Tiga MW Listrik di Kubu Raya Digunakan Secara Ilegal, PLN Tak Tinggal Diam

Richard Safkaur

eQuator.co.idPontianak. Melihat besarnya angka pemasangan listrik ilegal, PT PLN Wilayah Persero melakukan penertiban. Termasuk di kawasan perumahan dan gang yang tidak terpasang penerangan jalan umum (PJU).

“Terkait PJU, hal ini sudah tertuang dalam Perda yang dikeluarkan oleh masing-masing wali kota atau bupati di masing-masing daerah, juga berdasarkan kemampuan pemerintah,” ujar General Manager PLN Wilayah Kalbar, Richard Safkaur, dijumpai eQuator.co.id, Kamis (15/11).

Artinya, ia melanjutkan, setiap pelanggan sudah dicantumkan mendapat PJU, yang masuk dalam Perda dan dikeluarkan oleh wali kota atau bupati masing-masing. Dan ini include dalam rekening listrik.

“Kita melihat mereka merasa membayar, tetapi di lingkungan perumahan, gang, tidak dipasang PJU, karena ada kebutuhan masyarakat di situ, akhirnya mereka masang secara freelance, ini kita lakukan penertiban,” paparnya.

Penertiban harus dilakukan lantaran besarnya angka pengguna listrik ilegal di Kalbar. Salah satunya di Kabupaten Kubu Raya. Di sana tercatat 3 megawatt (MW) listrik digunakan secara ilegal.

“Ini sedang kita ditertibkan, termasuk juga di kawasan Kota Pontianak, banyak yang menggunakan listrik secara ilegal,” tutur Richard.

Hal tersebut, menurutnya, tengah dinegosiasikan dengan pemerintah daerah (Pemda). “Untuk kita pelanggankan, artinya Pemda mau jadikan pelanggan Pemda, dan membayar setiap bulan, atau kami putus, dan ini akan saya tertibkan juga,” tegasnya.

PJU ilegal yang dimaksud, dijelaskannya, berada di kawasan gang atau jalan, menggunakan konstruksi PLN yang tidak sesuai standar. Dibangun oleh masyarakat.

“Jadi mohon maaf akan saya tertibkan dengan putus sementara, kita bicara tata kelola, dengan dipelanggankan dulu baru kita nyalakan kembali, dan ini sudah banyak kami lakukan,” terang Richard.

PJU, ia menyebut, masuk dalam wilayah Pemda. Tercatat 10 persen di seluruh wilayah Kalbar. Pembayarannya lah yang dipungut oleh PLN.

“Dana itu sebelum tanggal 10 kita langsung transfer ke kas daerah, dan itu masuk dalam PAD (pendapatan asli daerah), artinya PJU bukan wilayah PLN, kami hanya siapkan infrastruktur listrik untuk menyalakan,” tandasnya. (nov)