eQuator.co.id – Putussibau-RK. Polres Kapuas Hulu akan meluncurkan elektronik tilang (e-tilang) untuk pelanggar lalu-lintas. Rencana tersebut akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan BRI.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, Iptu Kamto mengatakan, MoU bersama lembaga tersebut akan dilakukan pada 23 Februari 2017 mendatang. Dengan harapan peluncuran sistem e-tilang menjamin pelayanan yang transparan, cepat, tepat, akurat akuntabel dan mudah diakses dalam proses. “Sekaligus kita sosialisasi di situ nantinya,” ujar
Kamto saat menggelar razia gabungan bersama POM/Provos TNI, Polsek Putussibau Utara dan UPPD Dispenda di Jalan Kom Yos Sudarso Putussibau, Kamis (16/2).
Dijelaskan Kamto, melalui e-tilang, tidak ada transaksi secara tunai antara pelanggar dan petugas. Kendati sistem yang dipakai masih manual. Namun proses pembayaran denda tilang langsung ke bank.
“Bayar denda di bank. Disana tertera angka finalti denda tilang berdasarkan putusan hakim pengadilan. Maka ke depan, setiap razia akan kita pasang, supaya masyarakat tahu jenis jumlah denda tilang,” jelas Kamto.
Tujuan diberlakukannya e-tilang, menjamin transparansi pemberlakuan tilang oleh petugas kepada pengendara. Mempermudah pelanggar untuk membayar denda tilang tersebut.
“Tidak melalui sidang, kemudian untuk meminimalisir penyelewengan, penyalahgunaan anggota di lapangan,” ungkapnya.
Sambung Kamto, setelah pelanggar membayar, maka barang bukti tilang bisa diambil saat itu juga. “Misal STNK atau SIM yang menjadi barang bukti tilang, diambil langsung karena sudah bayar. Jadi tidak mengikuti sidang,” ulasnya.
Kamto menambakan, Polres Kapuas Hulu akan menjadi daerah ketiga di Kalbar yang akan menerapkan elektronik tilang tersebut. “Memang agak rumit pemberlakuannya, kita koordinasi tiga kali kemarin,” ucapnya. (dre)