Tidak Memenuhi Syarat, Depot Isi Ulang Air Minum Disegel

Didata. Tim gabungan saat mendatangi depot isi ulang air minum di Kota Sekadau, Kamis (15/8). Abdu Syukri-RK

eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM Sirin Meragun, mendatangi sejumlah depot air minum isi ulang di Kota Sekadau, Kamis (15/8).

Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, Yafet Simon menuturkan, setidaknya ada 17 depot air minum yang didatangi dan didata. Depot-depot tersebut menggunakan air PDAM sebagai sumber air utama.

“Kami melakukan pendataan ijin usaha depot air minum. Kebanyakan langsung ambil air dari keran. Padahal PDAM menyediakan depot khusus untuk air bersih isi ulang,” ujar Yafet.

Dikatakan Yafet,  rata-rata depot memiliki ijin. Namun belum lengkap. Soal perijinan ini nantinya akan disinkronkan antara PDAM, Dinas Perindustrian dan kantor perijinan terpadu.

“Tujuan kita untuk inventarisir keluhan masyarakat. Kita belum ambil tindakan karena kita anggap mereka belum paham aturan. Setelah ini kami akan laporkan kepada bupati untuk diambil kebijakan,” tutur Yafet.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Sekadau, Indra menambahkan, satu depot yang disegel. “Penyegelan, karena izin-izin dan kondisi tempat usaha depot tersebut tidak memenuhi syarat,” jelas Indra.

Penyegelan juga dilakukan karena peralatan yang digunakan di depot itu tidak memenuhi persyaratan. “Satu depot lainnya kita berikan peringatan dan kita minta membuat surat pernyataan,” sambung Indra.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Wirdan Mahzumi menjelaskan, pihaknya hanya melihat aspek Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). “Kalau sudah punya ijin, bisa dipastikan ada SPPL. Nah, kepatuhan SPPL ini yang kami lihat. Apakah mereka sudah memenuhi tuntutan SPPL itu,” ulas Wirdan.

Dari hasil pemantauan, Wirdan menyatakan hampir tiap depot belum mampu mematuhi SPPL. “Contohnya tong sampah minimal tersedia dua, organik dan non organik. Itu belum ada,” ucap Wirdan. (bdu)