Tidak Melaporkan Dana Awal Kampanye, Parpol Terancam Digugurkan

Bimtek. Pelaporan Dana Kampanye di Hotel Mahkota Sukadana, Senin (17/9). Kamiriluddin/RK.

eQuator.co.id – Sukadana-RK. KPU Kayong Utara melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 di Hotel Mahkota Sukadana, Senin (17/9).

Bimtek tersebut dihadiri utusan seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu serta utusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kayong Utara, yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam kesempatan itu, KPU Kayong Utara mengundang dua orang setiap parpol. Dengan rincian satu pengurus dan seorang petugas yang ditunjuk sebagai operator. Setiap masing-masing operator parpol membawa laptop untuk Bimtek pengisian aplikasi.

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menerangkan, Bimtek ini sebagai bimbingan kepada parpol ihwal pelaporan dana awal kampanye. Termasuk sosialisasi tahapan dan jadwal kampanye Pemilu 2019.

“Setiap parpol peserta Pemilu wajib melaporkan dana awal kampanye paling lambat tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 WIB,” ujar Rudi Handoko.

Rudi mengimbau seluruh parpol peserta Pemilu 2019 dapat segera membuka rekening khusus dana kampanye. Yakni rekening yang terpisah dari rekening khusus setiap parpol.

“Setelah rekening kampanye parpol tersebut dibuat, maka kewajiban berikutnya adalah melaporkan dana kampanye. Dalam bentuk laporan awal dana kampanye,” jelasnya.

Bahkan, apabila parpol tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye, Rudi menegaskan, sanksinya parpol tersebut dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019.

“Kami dari KPU Kayong Utara mengharapkan tidak ada parpol di Kayong Utara yang dibatalkan keikutsertaannya di Pemilu 2019. Hanya karena tidak melaporkan dana kampanye,” tegas Rudi Handoko.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe