eQuator.co.id – Pontianak-RK. Saat ini di Kota Pontianak yang ada hanya karaoke keluarga dan kafe. Pemkot tidak izinkan diskotik beroperasi di Pontianak.
“Kita tidak izinkan diskotik beroperasi karena ada penyebabnya. Salah satunya sering terjadi perkelahian hingga penyalahgunaan Narkoba,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi kamtono, Selasa (7/6).
Ketika ditanya terkait kabar akan dibukanya kembali diskotik lama yang pernah tutup, Edi mengaku belum mengetahui secara pasti. Begitu juga ketika ia menanyakan langsung ke BP2T, jawaban yang ia peroleh sampai saat ini masih belum ada pengajuan izin baru Tempat Hiburan Malam (THM) atau diskotik. “Dulu itu, dicabut izin Berdasarkan hasil rapat dengan Polresta Pontianak,” tukasnya.
Diakui Edi, THM penyumbang PAD cukup besar bagi Kota Pontianak. Namun Pemkot mesti mempertimbangkan sisi lainnya, maka operasional diskotik tersebut dibekukan. “Kalau merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat, kita lebih memilih tutup saja,” tutup Edi.
Sementara itu, Yuli Armansyah, Anggota DPRD Kota Pontianak menuturkan memperoleh informasi, salah satu diskotik yang sudah ditutup hendak buka kembali, hanya mengganti nama. Jika ini benar, ia pun berjanji akan mempertanyakannya langsung ke Pemkot Pontianak. Yuli meminta Pemkot tidak lagi menambah atau memberikan izin THM baru, terlebih diskotik. THM yang ada saat ini saja menurutnya banyak menimbulkan gejolak dan melanggar aturan. “Misalnya Minol di larang, tapi kenapa THM masih ada memfasilitasinya. Makanya jangan lagi berikan izin berikutnya, urus yang ada saja susah, apalagi THM di tambah,” tegasnya.
Selama Ramadan, Pemkot telah membatasi jam operasional THM. Aturan ini, kata dia harus benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu. “Jika melanggar sanksi telah menunggu pengelola THM. Ini memang harus ada regulasi yang jelas mengaturnya,” ujarnya.
Menurutnya, selama Ramadan pengelola THM pastinya berupaya menghindari tempat usahanya dengan tidak menyediakan Narkoba dan perempuan penghibur. Namun secara tak langsung THM telah memfasilitasi tempat untuk berbuat yang tak baik. Kecolongan bisa saja terjadi walaupu protek sudah dilakukan.
“Diskotik misalnya, masuknya saja semurah itu Rp30 ribu-Rp40 ribu. Dengan harga segitu kemungkinan anak di bawah umur pun bisa masuk, termasuk pelajar sekalipun,” ucapya.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi