eQuator.co.id – Sambas-RK. Rata-rata setiap bulan terjadi dua kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Sambas. Fakta ini mengacu pada 11 kasus asusila terhadap anak dan perempuan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, selama Januari-Mei 2016.
“10 dari 11 perkara sudah disidangkan. Memang sejak saya bertugas pada Desember lalu, kasus kekerasan seksual anak dan perempuan tinggi. Ini berbanding jauh dengan kasus lain, sehingga menjadi perhatian Kejari Sambas,” kata Susan Rosiana, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sambas kepada wartawan, Rabu (18/5) di ruang kerjanya.
Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan, ujar Susan, ancamannya sesuai perkaranya. Acuan Kejari Sambas tetap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan bagi korban dewasa dikenakan ancaman hukuman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Fakta persidangan, papar Susan, lebih banyak ditemukan faktor lingkungan yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Sebab pelakunya merupakan orang-orang terdekat, baik itu pacar, tetangga atau keluarga sendiri. “Korban biasanya diiming-imingi sesuatu, dan kemudian diminta untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.
Bahkan, ada satu perkara dimana pelakunya adalah orangtua kandung sendiri. Sehingga Kejari Sambas menuntut pelaku dengan ancaman 14 tahun penjara. “Saat ini kasusnya tinggal menunggu vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Sambas,” tegasnya.
Susan melanjutkan, kasus kekerasan atau kejahatan seksual dan perempuan di Kabupaten Sambas sudah sangat memprihatinkan. Padahal sosialisasi yang dilakukan seluruh lembaga, baik pemerintah maupun lintas sektoral sudah gencar.
Selain faktor lingkungan sekitar, geografis Kabupaten Sambas juga menjadi salah satu penyebab, dimana satu daerah ke daerah lain cukup jauh dijangkau, sehingga kejadian kejahatan seksual lebih mudah terjadi. “Untuk menjangkau satu daerah ke daerah lain cukup jauh, sehingga pelaku berpikir korban tidak akan melapor,” paparnya.
Jika melihat fakta di lapangan, ungkap Susan, banyak orangtua yang membiarkan anak-anaknya keluar hingga larut malam. Hal tersebut bisa memancing pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. “Selain kurangnya pemahaman terhadap agama dan pendidikan menjadi faktor penting kasus ini sering terjadi, dan anak di bawah umur sering menjadi korban,” jelasnya.
Kejari Sambas dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Pasal 285 KUHP hanya ada satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum. Sedangkan UU Nomor 23 Tahun 2002 diatur dalam pasal 81 dan 82. “Hukumannya menurut KUHP, masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287), dan maksimal 5 tahun (pasal 292),” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Ridho
Redaktur: Yuni Kurniyanto