eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Jajaran Sat Narkoba Polres Melawi menangkap Heri, pengedar Narkoba, Jumat (1/4) pukul 23.45. Pria 35 tahun itu dibekuk ketika lagi santai di Kafe Pelangi, Desa Baru, Nanga Pinoh.
Dari tangan Heri polisi menyita brang bukti satu paket sabu jenis blue s seberat kurng lebih 3,52 gram. Satu paket sabu putih sekitar 7,20 gram dan tiga biji ineks berwarna ping buram dengan berat kurang lebih 1,64 gram.
Kasat Narkoba Melawi, Ipda Herno mengatakan, barang bukti ditemukan di saku celana jeans tersangka, saat digeledah. “Pada saat digeledah, terdapat kotak plasti keras didalam saku celananya. Disitulah tersangka menyim diduga Narkoba jenis sabu dan inek,” kata Herno ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/4).
Heri ditangkap, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga yang tahu keberadaan Heri, melapor ke Polres Melawi. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkusnya.
“Sekitar pukul 23.30 kami lnsung bergerak ke lokasi dimana pria tersebut berada. Kebetulan dia sedang santai di Kafe Pelangi. Ketika kami interogasi, dia mengelak. Bahkn ketika akan dilakukan pemeriksaan, tersangka enggan digeledah. Namun karena kesigapan anggota, akhirnya tersangka berhasil kita geledah,” ungkap Herno.
Saat digeledah, Heri membuang sesuatu dari saku celananya. Rupanya yang dibuat itu, tutup kotak plastik. Sedangkan kotak dan Narkoba di dalamnya, masih berada di saku celananya. “Kamipun menggeledah, dan menemukan kotan plastik di sakunya. Di dalamnya ditemukan sabu serta tiga butir ekstasi (ineks),” jelasnya.
Setelah ketahuan menyimpan barang haram itu, Heri menunjukan barang bukti lainnya di dalam tas yang disimpan di mobilnya. Terdapat beberapa barang bukti lain, meyakinkan tersangka Heri adalah pengedar Narkoba.
“Didalam tas nya, kami menemukan satu botol panbo, timbangan elektrik, uang Rp4 juta-an dan rekapan nama pembeli Narkoba. Ada 30 pelanggan dalam rekapan Heri. Sayangnya, nama-nama pelanggan itu hanya Heri yang tahu, karena dicatatannya hanya bertuliskan inisial nama. Tersangka mengaku baru satu bulan menjual barang haram itu,” ungkap Herno.
Heri dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009, tentang perbuatan memiliki, menyimpn, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu, bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar, ditambah satu per tiga masa tahanan. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus, karena ini masuk dalam Operasi Bersinar 2016. Sebab informasi yang didapat dari tersangka, jaringannya ada di Kota Pontianak,” jelas Herno. (ira)