-ads-
Home Rakyat Kalbar Sintang Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Handtractor Masih Rahasia

Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Handtractor Masih Rahasia

ilustrasi. net

eQuator – Sintang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang akan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan handtracktor di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sintang 2012. Tetapi, namanya masih dirahasiakan.

“Sesuai jadwal, pada akhir November akan kami umumkan satu tersangka baru,” kata Choki Soulus Sianipar, Kepala Seksi Pindana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sintang ditemui di Bandara Susilo Sintang, Jumat (13/11).

Tetapi Choki masih enggan menyebutkan nama dari tersangka baru yang dimaksudkannya tersebut. Lantaran saat ini Penyidik Kejari masih mengumpulkan sejumlah bukti.

-ads-

Terkait pengumpulan bukti tersebut, baru-baru ini Kejari Sintang telah menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sintang yang melakukan proses pelelangan.

Selain terus mengumpulkan sejumlah bukti, Kejari juga telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, Sri Sumiati, Syech Farid, Johnson, Mulyadi, Suriansyah, Gunawan, Syekh Ibras, M Taufik, Tri Etta Sari dan Arbudin.

Sebelumnya, Kejari Sintang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelewenangan pengadaan alat pertanian tersebut, yakni Yohanes Nusantara sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Robinson Marbun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dimu Mochtar sebagai Ketua ULP Sintang.

Tersangka Yohanes Nusantara saat ini sudah pindah tugas ke Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Sintang. Sementara Robinson Marbun saat ini bertugas di Badan Lingkungan Hidup (BLH). Hanya Dimu Mochtar yang masih di ULP Sintang.

Kasus Tipikor pengadaan handtractor di di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sintang pada 2012 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 Juta.

Seperti diketahui, dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2012 dialokasi Rp2,2 Miliar untuk pengadaan 50 handtractor, dengan harga per unit Rp40 Juta. Ternyata ditemukan selisih harga yang mengindikasikan terjadinya mark up.

Berdasar hasil pemeriksaan dokumen, harga pembanding pada 22 April di Yogyakarta, Kejari Sintang menemukan bahwa harga di produsen hanya sekitar Rp20 juta.

Kemudian ditambah ongkos pengiriman serta pajak, paling tinggi kisaran Rp26 hingga Rp27 juta. Perbandingan harga per unit handtractor di e-catalog juga tidak terlalu signifikan.

 

 

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mordiadi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version