-ads-
Home Patroli Lima Jam Tim Polda Periksa Sekda Sintang

Lima Jam Tim Polda Periksa Sekda Sintang

Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jerora II

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Mobil berplat merah bernopol KB 6 E terlihat parkir di halaman Mapolres Sintang, Selasa, (10/9) siang. Mobil dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang itu ternyata ditumpangi penggunanya, Yosepha Hasnah.

Ada apa Sekda Sintang berada di Mapolres Sintang hingga petang? Rupanya Yosepha Hasnah hanya diambil keterangannya oleh Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jerora II, Kabupaten Sintang.

Tak hanya Yosepha, mantan pejabat Sintang tampak di Mapolres. Dia Zulkifli, mantan Sekda Sintang, yang turut diperiksa, diambil keterangannya sebagai saksi.

-ads-

Yosepha Hasnah tiba di Mapolres Sintang pukul 13.00 WIB. “Sudah dari jam satu siang tadi saya mengantar Bu Sekda,” ujar supirnya, singkat.

Keduanya diperiksa sejak lepas tengah hari hingga sore. Bahkan dari pantauan Rakyat Kalbar hingga pukul 18.27 WIB keduanya tak kunjung keluar dari ruang Kasat Reskrim Polres Sintang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto membenarkan ada pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan. Namun yang melakukan pemeriksaan bukan penyidik Polres Sintang, tapi Tim Polda Kalbar.

“Tim Polda Kalbar yang melakukan. Saya tadi lagi giat back up Narkoba,” ujar Indra.

Usai pemeriksaan, Yosepha membenarkan bahwa keberadaannya di Mapolres Sintang melengkapi kesaksian perkara Jerora. “Kebetulan dulu Ibu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Tidak disebutkan berapa pertanyaan yang diajukan dan apa saja yang ditanyakan Penyidik Polda Kalbar. “Semuanya berjalan baik dan lancar,” pungkasnya.

Kasus Jerora sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Yang menyeret Ramadhansyah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke meja hijau itu.

Proyek UPJJ Jerora II-Sungai Ana dengan anggaran sebesar Rp1 miliar itu diduga fiktif karena tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Berdasarkan audit yang sudah dikeluarkan oleh BPKP untuk kasus korupsi UPJJ Jerora II-Sungai Ana, negara dirugikan Rp800 juta lebih. Berdasarkan anggaran yang ada, seharusnya dilakukan pekerjaan penimbunan tanah dan pengaspalan jalan sepanjang 3 kilometer.

Laporan: Saiful Fuat

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version