Terjaring Razia Satpol PP Sanggau, Ini Besaran Dendannya

Pasanga yang terjaring razia

eQuator.co.id-Sanggau. Sebanyak enam pasangan tanpa status dan empat orang tanpa identitas terjaring razia Satpol PP Kabupaten Sanggau di sejumlah tempat kost dan penginapan, Rabu (31/1) dii hari tadi.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sanggau, Wendi Firnanda untuk pelanggaran tersebut dikenakan pasal 51 untuk yang berpasangan tidak sah dan pasal 41 untuk tanpa identitas.

“Kita hari ini akan lakukan persidangan tipiring di pengadilan untuk pelanggaran yang dilakukan dengan denda paling rendah 200 ribu atau kurungan maksimal enam bulan tergantung putusan hakim di persidangan,” ujar wendi.

Wendi juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu membawa kartu identitas dan untuk para muda mudi bisa mengendalikan diri dalam pergaulan dan mungkin apa yang kami lakukan ini agar masyarakat sadar akan hukum yang ada. (cok)