Terganjal Masalah PPP Djan Faridz Belum Disahkan

KETUA PPP MUKTAMAR JAKARTA. Djan Faridz. IST

eQuator – Pontianak-RK. Masih banyak ditemukan masalah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz.
Dalam Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-53 tanggal 31 Desember 2015, ditandatangani Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Tehna Bama Sitepu, ditujukan kepada Djan Faridz dan A Dimyati Natakusumah, tidak terdapat pengesahan kepengurusan PPP.
Sekretaris DPW PPP Kalbar Kubu Muktamar Jakarta, Suib SE MSi mengatakan, belum dikeluarkannya pengesahan kepengurusan PPP Djan Faridz, karena adanya permasalahan internal yang harus dijelaskan kepada Kemenkumham.
Senin (4/2) besok, tim 10 dari PPP Djan Faridz sudah sepakat melakukan pertemuan dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, membahas lima poin yang dipermasalahkan SK Menkumham.
“Intinya PPP Djan Faridz sudah siap memenuhi sejumlah poin yang diminta oleh Kemenkumham tersebut,” ungkap Suib.
Intinya Menkumham sudah mengakui PPP muktamar Jakarta. Lembaga negara itu hanya minta penjelasan sebelum SK dikeluarkan. “Yang diminta itu bukan hal-hal yang substantif lagi, tapi berkaitan dengan administratif untuk melengkapi saja. Kami rasa tidak ada masalah lagi,” ujarnya.
Sementara itu mengenai surat keputusan Menkumham terkait kepengurusan hasil muktamar Surabaya, masih sah selama belum dicabut. Namun menurut Suib, hal tersebut sangat keliru.
Menurutnya kubu Surabaya tidak bisa lagi menggunakan SK yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Jika ditinjau secara formal, memang betul SK Menkumham terkait kepengurusan Muktamar Surabaya masih berlaku. “Tapi perlu diketahui, secara materil substansinya sudah dibatalkan oleh pengadilan dan dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” papar Suib.
Suib menegaskan, seharusnya yang berperan dalam persoalan tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM, dengan mencabut SK hasil Muktamar Surabaya.
Jika Menkumh HAM masih belum mencabutnya, tentu 90 hari setelah putusan MA, maka dengan sendirinya (bukan putusan MA-nya), tapi SK Menkumham yang gugur.
“Karena putusan MA final, mengikat, serta  berkekuatan hukum tetap, begitu kata UU,” ucap Suib.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kalbar kubu Djan Faridz setelah adanya keputusan MA, memastikan kepengurusan yang sah dan menang adalah PPP yang diketuai Djan Faridz.
Pengurus DPW dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se Kalbar kubu Muktamar Jakarta Djan Faridz bahkan telah mengultimatum Menkumham untuk mengesahkan hasil putusan MA.
Ultimatum yang disampaikan tersebut dilakukan puluhan pengurus PPP Kalbar, mendatangi dan menyampaikan surat terbuka ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Senin (28/12) lalu.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Hamka Saptono