eQuator.co.id – MEMPAWAH. DPRD Mempawah berniat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan proyek-proyek bermasalah di kabupaten tersebut. Rencana legislator tersebut pun mendapat dukungan Indonesia Justice Watch (IJW) Mempawah. Ancaman tersebut diharapkan bukan sekedar gertak sambal dewan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Statement Anggota DPRD Mempawah yang mengaku sudah menyiapkan bukti video, foto, dokumen proyek bermasalah yang menjadi temuan komisi III dan akan melaporkan ke KPK sangat berani dan patut diapresiasi,” kata Direkrur IJW Mempawah, Sudianto, Senin (13/01/2020).
Sudianto mengaku sependapat dengan para wakil rakyat itu. Temuan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek di kabupaten berjuluk ‘Bumi Galaherang’ itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Lantaran ini berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.
“Makanya, kami mendorong dan mendukung langkah hukum ini. Namun, kita minta dewan dapat membuktikan ucapannya melaporkan kepada KPK. Jika hanya gertak sambal, maka kami siap melaporkan semua pihak, termasuk dewan itu sendiri,” ancamnya.
Di samping persoalan itu, Sudianto pun mengaku prihatin dengan kisruh pengesahan APBD 2020 yang sampai saat ini masih menjadi polemik. Dia menyarankan agar DPRD mem-PTUN-kan Perkada yang menjadi landasan hukum pengesahan APBD 2020.
“Berdasarkan statment dewan, diduga terjadi pelanggaran aturan, prosedur dan mekanisme dalam prosesnya. Sebab, diduga ada unsur kesengajaan eksekutif menghambat pembahasan APBD 2020,” ujarnya.
Modusnya, kata Sudianto, eksekutif sengaja tidak menyertakan dokumen pendukung KUA-PPAS pada waktu menyerahkan RAPBD 2020 kepada pihak legislatif. Dan ketika dokumen pendukung itu diminta oleh fraksi, eksekutif justru mengulur waktu lebih panjang.
“Hingga akhirnya dokumen KUA-PPAS baru diserahkan di menit terakhir pengesahan pada November lalu. Ini modus agar APBD tidak disahkan melalui Perda. Karena diduga ada anggaran-anggaran tertentu yang ingin diloloskan tanpa persetujuan dewan,” terkanya.
Terakhir, Sudianto mengingatkan agar eksekutif dan legislatif tidak coba-coba melakukan persekongkolan politik dalam pengesahan RAPBD 2020. Sebab, masyarakat sudah melek informasi, sehingga akses keterbukaan informasi publik semakin terbuka.
“Sebaiknya jangan bermain-main dengan anggaran daerah. Sebab, APBD itu amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. APBD adalah uang rakyat yang dikelola pemerintah secara profesional untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Jangan beranggapan itu uang privadi,” tukasnya. (shn)