Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Pasir-Sebukit dan Sebukit-Sei Sederam Molor, Komisi C DPRD Mempawah Sebut Menyalahi Aturan

SIDAK. Anggota Komisi C DRPD Kabupaten Mempawah saat melaksanakan Sidak di lokasi pengerjaan proyek peningkatan Jalan di Desa Pasir. Alfi Shandy/eQuator.co.id

eQuator.co.id – MEMPAWAH. Dua proyek peningkatan jalan Pasir – Sebukit dan Sebukit – Sui Sederam dinilai telah mengabaikan aturan. Pasalnya, batas waktu pengerjaan untuk semua pelaksaan proyek di Kabupaten Mempawah telah berakhir sejak 31 Desember 2019.

Namun hingga Kamis (02-01-2020) dua proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Mempawah 2019 tersebut belum selesai dikerjakan. Bahkan masih dilaksanakan pengerjaannya.

Dua perusahaan pelaksaan peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh PT Angka Ari Putra untuk Jalan Pasir-Sebukit dengan dana Rp990.222.000 dan CV Bon 77 untuk pelaksana pengerjaan jalan Sebukit-Sui Sederam dengan anggaran sebesar Rp1.989.307.000.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mempawah Febriadi menyebut, masih dilaksanakannya pengerjaan proyek pembanggunan jalan di Desa Pasir tentu menyalahi aturan. Terkecuali jika ada perpanjangan waktu pengerjaannya yang disepakti oleh dinas terakit.

“Dan jika dilanjutkan pengerjaannya melewati batas waktu yang telah ditetapkan tentu, ada sanksi yang diberikan terutama denda yang dihitung dari sisa pengerjaannya,” terang Febriadi. Ditemui usai melaksanak sidak beberapa waktu lalu.

Ditanya kemungkinan persoalan banjir yang menyebabkan pengerjaan jalan tersebut molor, Legislator Partai Nasdem ini menyebut, itu sangat tidak mungkin. Sebab lokasi pembanggunan jalan itu berada di dataran tinggi dan tidak terdampak pada banjir.

“Di lapangan kita telah melihat semestinya tidak ada kendala. Dengan alasan banjir saya kira tidak mungkin. Sebab lokasi tersebut bukan wilayah banjir karena berada di lokasi perbukitan. Jadi kalau alasan banjir saya kira tidak tepat. Meneganai molornya pengerjaan ini tentu tidak sesuai penawaran kontrak palaksana kepada dinas,” papar Febriadi.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Darwis Harafat, menegaskan pengerjaan proyek yang sudah sampai masa kontraknya harus dihentikan. Jika ada perpanjangan waktu, harus dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita telah melakukan sidak dibeberapa lokasi proyek yang disinyalir kemungkinan besar pengerjaannya hingga batas waktu yang ditetapkan belum selesai,” tegas Darwis di temui saat melakukan sidak pelaksaan proyek beberapa waktu lalu.

Menindak lanjuti ini, Komisi C DPRD Kabupaten Mempawah akan melakukan rapat dengan dinas-dinas yang bersangkutan. Rapat juga akan melibatkan pihak lain.

“Seperti konsultan proyek, pengawasan dan perencanaan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pengerjaan jalan Desa Pasir Sebukit Rama, Kepala Desa Pasir A. Hamid menegaskan, Ia tidak mengetahuinya. Bahkan izin ke desa pun terakit pengerjaan proyek tersebut tak ada.

“Saya tidak tahu tentang proyek jalan itu,” katanya.

Padahal, lanjut dia, aturannya harus lapor dan memberitahukan kepada pemerintah desa setempat. Tujuannya, untuk mendukung tugas dan tanggungjawab pemerintah desa dalam melakukan kontrol sosial serta pengawasan terhadap pembangunan di masyarakat. (shn)