Tempat Pembuatan Miras Ilegal Digerebek

Kapolsek Beduai Polsek, Donny Sembiring memimpin langsung penggerebekan sebuah pondok tempat pembuatan minuman keras ilegal jenis arak putih di Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai, Rabu (17/1)
Kapolsek Beduai Polsek, Donny Sembiring memimpin langsung penggerebekan sebuah pondok tempat pembuatan minuman keras ilegal jenis arak putih di Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai, Rabu (17/1).

eQuator.co.id-Sanggau. Kapolsek Beduai Polsek, Donny Sembiring memimpin langsung penggerebekan sebuah pondok tempat pembuatan minuman keras ilegal jenis arak putih di Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai, Rabu (17/1).

Petugas berhasil menyita lima jeriken ukuran 20 liter berisi arak putih, 21 drum plastik warna biru berisikan fermentasi beras, satu buah ember plastik warna hijau, dandang masak satu set, satu set tungku dan sepotong kayu bakar.

“Selain itu, terdapat tujuh kantong plastik gula pasir ukuran 2 kg, 20 kantong plastik ragi ukuran 1 kg, 1 karung padi ukuran 20 Kg, 50 kampel kantong arak putih ukuran 2 kg dan 5 (bungkus kantong plastik ukuran 2 Kg merk Cap Bawang,” kata Iptu Donny Sembiring.
Dikatakannya, ketika pengerebekan, petugas menemukan tiga orang yang tengah melakukan proses produksi arak.

Sementara lokasi penggerebekan berada di ladang milik EW als A, 26, warga Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai. Pondok itu milik mertuanya. “Sebagian barang bukti drum plastik berisikan fermentasi beras di curahkan / musnahkan di lokasi mengingat kesulitan untuk membawanya ke Polsek,” ungkap Kapolsek Beduai.

“Terhadap para saksi dan barang bukti diamankan di Polsek Beduai guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk EW als A (26), warga desa Sei Ilai, Kecamatan Beduai masih kita cari keberadaannya” pungkas Kapolsek. (cok)