-ads-
Home Headline Tembakan ke Udara, Hentikan 2 Kapal Vietnam

Tembakan ke Udara, Hentikan 2 Kapal Vietnam

Pencurian Ikan di Laut Indonesia Masih Marak

KAPAL PENCURI IKAN. Dua kapal asal Vietnam pencuri ikan di perairan Indonesia diamankan di dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (27/4). Ambrosius Junius-RK
KAPAL PENCURI IKAN. Dua kapal asal Vietnam pencuri ikan di perairan Indonesia diamankan di dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (27/4). Ambrosius Junius-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Kapal Ikan Asing (KIA) mencuri ikan di laut Indonesia masih marak. Kali ini, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia  (Bakamla RI) menangkap dua kapal asal Vietnam di laut Natuna Utara, Senin (23/4) sekira pukul 20.50.

Kasubsi Oprasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Mochamad Erwin menuturkan, penangkapan ini dilakukan Kapal Patroli Hiu Macan 001 milik Direktorat Jendral  (Ditjen) PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tergabung dalam Operasi Nusantara 3, Bakamla RI. Operasi rutin ini juga melibatkan unsur kapal Maritim, antara lain TNI Angkatan Laut (AL), Polisi Perairan dan Bea Cukai.

“Mereka menggunakan Pair Trawl, alat tangkap terlarang dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia,” kata Erwin kepada sejumlah wartawan di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Jalan Moh. Hatta, Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (27/4) sore.

-ads-

Dua KIA asal Vietnam ini adalah BV, 99277 TS dan BV 7222 TS. KIA BV, 99277 TS berjumlah anak buah kapal (ABK) 4 orang dan BV 7222 TS sebanyak 17 orang. Keseluruhannya merupakan warga Vietnam.

Awak Kapal BV.99277 TS nahkoda Nguyen Van Binh, 51, Kepala Kamar Mesin (KKM) Nguyen Van Dung, 50, sedangkan crew Huynh Van Dung, 20 dan Ngo Hoang Long Chau, 39.

Sementara awak KM. BV 7222 TS adalah nahkoda Phan Ngoc Linh, 35, Kepala Kamar Mesin (KKM) Le Tan Phat, sedangkan 35 crew Le Hoang Anh Thang,21, Do Hoang Cu, 38, Nguyen Van Tung, 32, Huynh Tanh Lam, 57, Huynh Van Nhan,44, Nguyen Thanh Ky, 44, Phan Than Tuan, 23, Nguyen Din Can, 20, Nguyen Thanh Ngo,38,  Bui Van Tuyen,23, Nguyen Duy Khanh,36, Tran Van Bang Ta,26, Nguyen Van Hien,36, Tu Cong Luc, 20 dan Pham Thai Son, 24.

21 warga Vietnam ini berserta kedua kapalnya telah berada di Stasiun PSDKP Pontianak guna dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sebab mereka telah melanggar pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Akan diproses lebih lanjut oleh PPNS stasiun PSDKP Pontianak,” tegas Erwin.

Terkait sudah beberapa para nelayan asing berada di perairan Indonesia dan jumlah ikan yang mereka tangkap, akan dikembangkan saat penyidikan.

“Kemungkinan kalau ikan bisa mereka pindahin, ada kapal  yang menjemput karena kalau mereka bolak balik, ngak mungkin,” tukasnya.

Dengan kata lain, setelah pencuri ikan ini beraksi di laut Indonesia, hasil tangkapan langsung dibawa ke negaranya. “Kalau itu pasti, yang pasti dia beroperasi di wilayah kita tanpa dokumen,” tutup Erwin.

Kapten Kapal Hiu Macan 001, Samson menuturkan, saat ditangkap nelayan asing ilegal ini memang tidak melakukan perlawanan. Namun kapal-kapal tersebut coba melarikan diri. Sehingga petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

Walaupun telah diberikan peringatan, kapal tersebut tetap berupaya ingin lolos dari tangkapan petugas. Namun upaya itu percuma, sebab KP Hiu Macan 001 miliki kecepatan lebih tinggi dari pada kapal pencuri ikan tersebut.

“Tapi dengan kecepatan kapal kita lebih daripada kecepatan kapal mereka akhirnya kita bisa dapatkan,” ujarnya.

Samson mengatakan, dari dokumen yang ditemukan di kapal tersebut diindikasikan sering bolak-balik masuk ke negara Malaysia.

“Ini baru indikasi aja, kayaknya dia bolak-balik masuk Malaysia, ada beberapa dokumen yang kita dapatkan dari negara dia dan dari Malaysia,” ungkapnya. “Yang jelas pelenggarannya mereka ini tanpa dokumen Indonesia,” sambung Samson

Kapasitas kapal tersebut masing-masing sekitar 183 ton dan 150 ton. Kedua kapal ini berpasangan. “Kapal ini satu set, jadi karena mereka menggunakan alat tangkap Pair Trawl ditarik dua kapal,” terangnya.

Beberapa barang bukti diamankan dari kapal jaring tersebut seperti sejumlah ikan dan alat navigasi. “Untuk selanjutnya kita serahkan ke stasiun PSDKP Pontianak,” tuntas Samson.

Sementara Pabandya Ops Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak, Mayor Laut (P) Muhammad Nur Mastur mengatakan, TNI AL khususnya Lantamal XII Pontianak, selau bersinergi dengan instansi terkait yang ada di Kalbar untuk mencegah segala tindak pidana di laut, termasuk ilegal fishing.

Terkait pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), dia menjelaskan ada beberapa operasi yang dilaksanakan TNI AL, Lantamal XII Pontianak sendiri berada di bawah Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar).”Kita berada di wilayah Barat dibawah Operasi Barat, Jadi oengamanan ALKI, kita selalu hadirkan unsur disana dari Armada Barat,” pungkasnya.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version