eQuator.co.id – Melawi-RK. Simon tewas ditangan temannya sendiri. Pria 38 tahun tersebut dibacok SRP saat sedang minum alkohol bersama di Desa Melona Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, Minggu sore (18/2).
Belum ada informasi pasti terkait kasus pembunuhan tersebut. Namun diduga, pelaku sakit hati lantaran diolok-olok korban yang saat itu sedang pesta Miras di rumahnya.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Budi Subrigo membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut. Sebelumnya, Polsek Menukung pada Senin (19/2) menerima laporan dari seorang perempuan bermana Liya (22), warga Desa Melona Kecamatan Menukung. Perempuan itu melaporkan bahwa suaminya (Simon) tewas dalam keadaan berdarah. Korban terluka di bagian kepala dan leher.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas mendapatkan SRP yang mengakui sebagai pelaku pembacokan terhadap korban. “Tersangka SRP kini sudah diamankan di Polres Melawi,” ujarnya, Senin (19/2).
Pelaku melakukan pembacokan hingga korban tewas menggunakan sebilah parang miliknya. Pertama SRP mengarahkan parang ke kepala korban. Tidak sampai di situ, pelaku kembali mengayunkan senjata tajam yang dipegangnya ke leher Simon.
“Kasus pembacokan tersebut dilatar belakangi perkataan korban yang mengolok-olok tersangka saat sedang minum arak,” jelas Aiptu Budi.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri juga membenarkan mengenai pembunuhan tersebut. Namun ia belum bisa memberikan keterangan yang pasti terkait motif dan kronologisnya. Pasalnya, kepolisian saat ini sedang melakukan rangkaian olah TKP.
“Kami masih bekerja melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan tersangka juga masih dalam pemeriksaan intensif. Kami masih mendalami keterangan tersangka terhadap motifnya. Jadi motif dan kronologisnya tunggu pemeriksaan dulu ya,” terangnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka bisa dijerat pasal 340, 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Kasus ini langsung ditangani Satreskrim Polres Melawi,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolsek Menukung Ipda Bakti mengimbau masyarakat untuk menjauhi arak dan minuman beralkohol lainnya. Baik membuat, menjual, terlebih mengkonsumsinya. “Karena hal tersebut banyak merugikan kesehatan dan keamanan seperti kasus sekarang ini,” pesannya.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Arman Hairiadi