eQuator.co.id – ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia dianiaya suaminya, Umar. Pria 35 tahun itu memukul Ria pada bagian kening dan wajah sebelah kiri, hingga memar.
Tak terima dengan kondisi ini, perempuan 34 tahun tersebut akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke kantor polisi.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menuturkan, kejadian penganiayaan ini bermula ketika korban dan pelaku bertengkar mulut, pada Senin (1/4) sekira pukul 10.00 WIB.
“Setelah pertengkaran itu, terjadilah penganiayaan oleh pelaku kepada korban. Korban dianiaya dipukul di bagian kening dan wajah dengan tangan kosong hingga korban mengalami luka memar,” paparnya, Kamis (4/4).
Usai menerima laporan tersebut, kata Suhar, dia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Tanpa perlawanan Umar diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Suhar melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan pelaku melakukan penganiayaan itu. “Pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Suhar. (and)