eQuator – Sekadau-RK. Polemik tapal batas Desa Sunsong di Kecamatan Sekadau Hulu antara Pemkab Sekadau dengan Pemkab Sintang, belum sepenuhnya tuntas. Ini dikarenakan SK Penegasan Tapal Batas dari Gubernur Kalbar tak kunjung turun.
“Kita masih menunggu SK itu,” ujar Abang Muhammad Saleh S Sos, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau kepada Rakyat Kalbar saat menghadiri pleno penetapan suara Pilkada Sekadau di Mess Pemkab Sekadau, Rabu (16/12).
Dengan belum turunnya SK tersebut, praktis masyarakat di Desa Sunsong menjadi was-was. Sebab, selama hampir 10 tahun terakhir, Sunsong yang merupakan desa pemerakan dari Desa Nanga Biaban, diklaim Pemkab Sintang masuk dalam wilayah mereka.
“Masyarakat juga sering mempertanyakan SK itu ke kita. Jadi ini merupakan aspirasi dari masyarakat,” tegas Saleh.
Desa Sunsong terdiri dari 3 Dusun, yakni Dusun Bokong Baru, Dusun Bukong, dan Dusun Sakatiga. Oleh Pemkab Sintang, daerah tersebut diklaim masuk dalam Desa Bukong Baru, pemekaran dari Desa Sinar Pekayau yang masuk dalam wilayah Kecamatan Sepauk.
Saling klaim ini sempat memunculkan polemik. Salah satunya terjadi saat Pileg tahun 2014 lalu, dimana Pemkab Sekadau maupun Pemkab Sintang sama-sama membangun TPS disana.
Ditegaskan Saleh, secara yuridis, Sunsong masuk dalam wilayah Kabupaten Sekadau. Bahkan Desa itu sudah dapat penomoran dari Kemendagri. “Tapi SK dari Gubernur itu juga penting untuk memperkuatnya,” lanjut Saleh.
Saleh mengakui, September lalu pernah dilakukan pertemuan antara tim batas daerah Sintang dan Sekadau bersama pihak provinsi di Pontianak. Saat itu, dijadwalkan Gubernur akan menandatangani SK terkait penegasan tapal batas Sunsong tersebut.
“Tapi karena waktu itu Gubernur sedang ada tugas ke Ketapang, makanya dibatalkan. Dan sampai saat ini SK itu belum ditandatangani,” tukas Saleh. (bdu)