Tapal Batas Ilegal Warga Ancam Datangi Bupati

TAPAL BATAS. Warga memperlihatkan kawasan tapal batas antara Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun, Ketapang, Minggu (7/8). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Ketapang-RK. SK 51 yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Ketapang, Kartius terkait tapal batas Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun,  akhirnya tidak berlaku lagi. SK tersebut dicabut Wakil Bupati Ketapang, Suprapto dan PMD setempat, setelah ribuan masyarakat Sungai Nanjung turun ke jalan pada Juni 2016 lalu.

Kini ribuan masyarakat Desa Sungai Nanjung tidak hanya mengancam PMD, melainkan mengancam Pemkab Ketapang, terutama terhadap Bupati Martin Rantan. Ribuan masyarakat akan turun ke Kota Ketapang dan menemui sang bupati. “Memang SK yang dibuat Kartius sudah dicabut Wakil Bupati dan PMD. Tapi hingga kini SK baru sesuai tuntutan masyarakat berdasarkan berita acara kesepakatan pada tahun 2007 itu, tidak dibuat oleh bupati sekarang,” tegas Dharma, tokoh masyarakat Desa Sungai Nanjung kepada Rakyat Kalbar, Minggu (7/8).

“Alasannya, hingga saat ini tidak menerbitkan SK dan Perda baru berdasarkan tuntutan kami, adalah anggaran yang belum ada. Karena bagi mereka tidak ada dana, SK pun tidak bisa diterbitkan,” sambung Dharma.

Dharma menegaskan, jika ini terus berlarut-larut dan menjadi ketidakpedulian Pemkab Ketapang, maka jangan salahkan, jika terjadi konflik berkepanjangan. Baginya, masalah saat ini bukan antara Desa Nanjung dan Desa Pagar Mentimun, melainkan masalah ada pada pemerintah.

“Kami dua desa sudah sepakat dan tidak masalah. Tapi pemerintah belum juga menerbitkan SK dan Perda yang baru, berkaitan dengan tapal batas. Jadi masalahnya ada pada pemerintah,” tegas Dharma.

Bukan ancaman, melainkan akan menjadi kenyataan, ribuan masyarakat Sungai Nanjung akan mendatangi Bupati Martin Rantan. “Kita akan turun ke jalan dan mendatangi bupati. Jangan sampai ada konflik baru, bupati mau menyelesaikan,” cecar Dharma.

Selain itu, Dharma juga mengatakan, dampak dari SK PJ Bupati Kartius itu, lahan milik Desa Sungai Nanjung telah digarap perusahaan (KBS) seluas 700 hektar. “Pertanyaannya, ada apa bupati tidak mau menyelesaikan ini. Ini sudah begitu lama. Itu perusahaan tidak ada izin kepada masyarakat, malah main garap. Dan karena tapal batas SK PJ Bupati Kartius, perusahaan itu masuk ke lahan desa kami,” kesalnya yang memastikan warga akan turun besar-besaran ke Kota Ketapang.

Tokoh masyarakat lainnya, Arman menegaskan, tidak ada salahnya pemerintah mengeluarkan SK baru dengan tuntutan masyarakat Desa Sungai Nanjung sesuai BA kesepakatan pada tahun 2007. “Ya kalau tidak diselesaikan, kita akan unjukrasa besar-besaran. Tidak hanya di PMD melainkan di kantor bupati,” tegas Arman.

Sementara itu Isa Anshari Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang meminta Bupati Ketapang dan Kepala PMD Ketapang untuk segera menuntaskan masalah tapal batas Desa Pagar Mentimun dengan Desa Sungai Nanjung yang ditetapkan oleh PJ. Bupati Ketapang Kartius pada 3 Desember 2015 lalu.

“Kami meminta permasalahan tersebut segera diselesaikan sebelum muncul konflik, sesuai surat pernyataan yg ditandatangani oleh kepala PMD dan Wakil Bupati Ketapang. Karena keduanya berjanji untuk segera diadakan pengukuran ulang secepatnya sesuai BA 2007. Tetapi hingga hari ini belum terealisasi,” ungkap Isa Anshari.

Lanjut Isa Anshari, Pemkab Ketapang diminta masyarakat untuk tidak menunda penyelesaian tapal batas tersebut. Karena ini menyangkut Kamtibmas.

“Kami juga dari FPRK menduga permasalahan tapal batas Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun ada kepentingan lain. Kami menemukan indikasi bukan hanya masalah tapal batas kedua desa, tapi lebih dari itu, nampaknya ada kepentingan yang jauh lebih besar,” bebernya.

Kepentingan besar Pemkab dikatakan Isa, lantaran di dalam areal yang ditetapkan tapal batas oleh PJ Bupati Ketapang waktu itu, ada masalah pemotongan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan perkebunan sawit yang ditandatangani oleh PJ Bupati Ketapang Kartius pada 29 Januari 2016.

“Sedangkan info yang kita dapatkan, bahwa lahan yang sudah dipotong izinnya tersebut diserahkan kepada perusahaan asing (Bejing). Akibat dari pemotongan IUP perusaahan perkebunan tersebut, warga Sungai Nanjung kehilangan kurang lebih 1.100 hektar, rencana kebun plasma untuk masyarakat Desa Sungai Nanjung,” ujar Isa.

Jika memang demikian, maka pihaknya meminta Kepala Dinas Perkebunan Ketapang, Ir. Sikat Gudag untuk bertanggungjawab terhadap permasalahan ini. Kemudian pihaknya juga meminta aparat penegak hukum Polres Ketapang dan Kejaksaan Negeri Ketapang untuk memeriksa Dinas Perkebunan Ketapang, terhadap permasalahan tersebut.

“Patut diduga telah terjadi perbuatan persekongkolan terhadap permasalahan tersebut. Demi kepentingan, masyarakat yang dikorbankan,” kesal Isa Anshari.

Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono