
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Jumat (7/9) sekira pukul 20.00 Wib. Tiga orang ditangkap karena diduga terlibat. Diantaranya merupakan pasangan suami istri.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin mengatakan, awalnya petugas menangkap pasangan suami istri, yakni As, 31, warga Jalan Bakran Usman, Kabupaten Bengkayang dan Ka, 22, warga Jalan Gusti Hamzah, Gang Pancasila 1, Kecamatan Pontianak Kota.
“Dari tangan mereka, petugas temukan satu paket plastik berisi 250 butir pil ekstasi warna biru dan 20 paket kecil diduga sabu,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu (8/9) sore.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berlangsung di Jalan Gusti Hamzah, Gang Pancasila 1, dekat persimpangan 3, Kecamatan Pontianak Kota.
“Jumat malam, anggota kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang diduga membawa narkoba siap edar. Anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan cek lokasi,” ucapnya.
Setibanya di lokasi, ditemukan As dan Ka. Mereka kemudian digeledah dengan disaksikan oleh warga setempat. “Hasil penggeledahan ditemukanlah 20 paket kecil diduga sabu dalam kocek celana yang dipakai As dan satu kantong plastik hitam yang berisi 250 butir pil ekstasi,” papar Muslimin.
Tak menunggu lama, keduanya berikut barang bukti narkoba, alat perangkat kejahatan serta mobil yang digunakan sebagai sarana langsung dibawa ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kita langsung lakukan pengembangan,” katanya.
Hasil pengembangan, lanjut Muslimin, diketahui bahwa barang haram itu didapati dari Hf, 33, warga asal Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
“Menurut pengakuan As dan Ka, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari Hd. Maka kita lakukan penyelidikan dan akhirnya Hf berhasil kita tangkap,” tuturnya.
Hf ditangkap di kediamannya, di Jalan Selat Panjang, Gang Keluarga, Kecamatan Pontianak Utara, dua jam setelah penangkapan As dan Ka. Dari tangan Hf, petugas menyita satu bungkus yang berisi 45 butir pil ekstasi.
“Awalnya kita temukan 6 pil ekstasi. Kemudian ditemukan lagi 39 pil ekstasi,” terangnya.
Hingga saat ini, tiga tersangka masih diamankan di Mapolresta Pontianak. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati. (oxa)