eQuator – Putussubau-rk. Panwaslu Kapuas Hulu telah menemukan dan menerima pengaduan 23 pelanggaran Pilkada di Bumi Uncak Kapuas. Pengaduan tersebut datang dari tim pasangan calon (Paslon) nomor urut satu maupun nomor urut dua.
“Pelanggaran ini sama-sama ada dilakukan baik oleh nomor satu maupun nomor dua. Intinya, kami siap menerima laporan setiap tim paslon, tapi harus disertai bukti-bukti,” kata Seno Hartono, Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Selasa (15/12) saat ditemui di Sekretariat Daerah Kapuas Hulu.
Dari laporan-laporan pelanggaran tersebut, kata Seno, ada belasan yang sedang dalam tahap proses pendalaman. Hanya saja, ia belum biasa merinci pelanggaran-pelanggaran tersebut. “Dari belasan temuan dan laporan yang sedang diproses masih masuk ke tahap pengkajian dan pendalaman, sehingga jika sudah memenuhi unsur maka akan direkomendasikan ke KPU,” ujarnya.
Berbagai temuan dan aduan pelanggaran, harus lengkap. Saksi harus lengkap dan lebih dari satu. Jangan sampai ketika membuat laporan dan Panwas memproses, saksinya kurang. Bila Panwas meminta saksi lagi, dikhawatirkan waktu akan terbuang. Karena perkara pelanggaran Pilkada dibatasi waktu. “Makanya, laporan dan temuan harus ada bukti seperti saksi jangan kurang dari dua. Kemudian diharapkan ada foto, rekaman atau video,” jelas Seno.
Seno pun mengakui telah menarik rekomendasi pencoblosan ulang di enam TPS di Kecamatan Putussibau Utara dan Empanang. Sebab, temuan semula tidak memenuhi unsur untuk dilakukan proses lebih lanjut. Saat merekomendasikan ke KPU pihaknya belum sempat mengklarifikasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan atas pemeriksaan. “Pada saat kita turun ke lapangan data-datanya belum lengkap, ternyata sesudah kita klarifikasi berbeda. Jadi karena tidak memenuhi unsur yang kuat sehingga tidak bisa dilakukan pemungutan suara ulang,” terangnya.
Pada saat di lapangan pihaknya pun berusaha untuk melakukan pencegahan agar tidak ada pencoblosan diwakili orang lain. Bahkan ada beberapa yang sempat dicegah. “Sudah itu, kita datang lagi ke TPS lain, ada juga yang mencoblos mewakili orang lain satu orang, tapi cepat kita cegah,” ungkapnya.
Seno pun membantah keras adanya tudingan dari tim paslon yang mengatakan Panwaslu Kapuas Hulu tidak jeli dalam melihat kesalahan KPU Kapuas Hulu dan sifatnya hanya menunggu. Menurutnya, jika KPU melakukan pelanggaran, tetap akan diproses. Hanya saja sejauh ini KPU Kapuas Hulu sudah bekerja pada jalur yang benar. “Apa yang mau di proses? Dari Panwas kecamatan, PPL dan Pengawas TPS belum ada melaporkan pelanggaran dan temuan terhadap KPU,” tutur Seno.
Panwaslu, sambung dia tidak bisa mengada-adakan sesuatu yang tidak dilakukan KPU. “Suksesnya pemilu ini bukan hanya tanggungjawab penyelenggara pemilu KPU, Panwaslu, Bawaslu, tapi tanggungjawab kita semua. Kalau ada indikasi silahkan lapor dan membawa bukti-bukti,” tukas dia.
Panwaslu tetap bekerja dengan berpedoman kepada undang-undang dan aturan yang ada. “Kita tetap bekerja taat azas dan aturan, Panwas itu bekerja pun dibatasi dan itu prosedurnya tidak bisa diada-adakan,” imbuh Seno.
Laporan: Arman Hairiadi