Tanah Kas Desa Tak Boleh Dibisniskan

Bahas Terorisme : Jajaran Kominda saat melakukan rapat gabungan di kantor Bupati Sekadau, Selasa (24/11). Rapat membahas berbagai isu, mulai dari Terorisme, Narkoba hingga ancaman konflik perkebunan… (Abdu Syukri)

eQuator – Sekadau-RK. Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Undang Undang Pertanahan Bagi Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Selasa (24/11). Sosialisasi yang dihadiri para Camat dan kepala desa itu dibuka staf ahli bupati, Drs Agustisnus MM mewakili penjabat Bupati Sekadau, Drs Moses Hermanus Munsin MH.

Asisten Adminitrasi Pemerintahan Pemkab Sekadau selaku Ketua Panitia Pelaksana, Drs Adrianto Gondokusumo mengatakan, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan pada undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembanguan Untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

“Sosialisasi ini juga berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pengadaan Tanah,” ucap Adrianto.

Sosialisasi bertujuan untuk  menambah pengetahuan dan keterampilan tentang pengadaan tanah dan penyelesaian konflik pertanahan, “Diharapkan sosialisasi ini menghasilkan pejabat/staf yang nantinya akan memahami dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan menyelesaikan konfliknya” tambah Adrianto.

PJ Bupati Sekadau, Drs Moses Hermanus Munsin MH dalam sambutan yang di bacakan Staf Ahli Bupati, Drs Agustinus MM mengatakan, tanah tidak hanya menpunyai nilai ekonomis yang tinggi, tetapi juga nilai filosofis, politik, social dan cultural. Tanah juga merupakan faktor utama dalam produksi setiap fase peradaban sehingga mudah terjadinya masalah yang berhubungan dengan tanah.

“Tidak mengerankan jika tanah dapat memicu berbagai masalah atau kasus pertanahan yang kompleks dan rumit” ungkap Agus.

Ditegaskan Agus, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 4 tahun 2007, bahwa tanah kas desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepentingan kepada lain. Dengan kata lain, tanah kas desa tidak boleh dibisniskan, apalagi untuk kepentingan pribadi.

“Kecuali diperlukan untuk kepentingan umum,” ungkapnya.

“Melalui sosialisasi ini, supaya para camat dan kepala desa agar bersama masyarakat untuk dapat menjaga baik tanah kas desa,” tambah Agus. (bdu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.