eQuator.co.id – Pontianak-RK. Terbakar api cemburu, Bun Tjoi alias Choi, 28 membunuh Lie Chu alias Vela, 17, Senin (1/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah abang korban bernama Amin di Jalan Kebangkitan Nasional Kecamatan Pontianak Utara.
Jasad siswi SMKN 6 Pontianak kelahiran 6 November 2000 itu pertama kali ditemukan Amin dan keluarganya Indra. Ketika mau masuk ke rumah, terkunci dari dalam. Pintu digedor-gedor dan korban dipanggil-panggil tidak juga dibukakan. Keduanya lantas mendobrak pintu rumah. Betapa terkejutnya mereka, ketika masuk ke dalam melihat korban telentang dengan leher terjerat tali tas berwarna hitam.
Indra dan Amin bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Pontianak Utara. Anggota Polsekta Pontianak Utara yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pontianak. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli pun langsung memimpin penyelidikan tersebut.
Tim Inafis yang diturunkan oleh Kompol Husni, langsung melakukan idetifikasi TKP serta jasad korban. Setelah melakukan police line, jasad dimasukan ke dalam kantong mayat dan dibawa pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan cepat polisi membuahkan hasil. Polisi mengendus, bahwa pelaku adalah Choi, yang tidak lain mantan pacar korban. Warga Kabupaten Sekadau yang tinggal di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara ini sebelum jasad Vela ditemukan, sempat menghubungi pihak keluarga korban. Dia mengaku telah membunuh Vela. Choi meminta kepada Vela untuk segera mengecek jasad korban yang berada di dalam kamar. Setelah itu, Choi langsung melarikan diri. “Pelaku adalah mantan pacar, pembunuhan ini diketahui usai pelaku menghubungi pihak keluarga korban bahwa dirinya lah pelaku pembunuhan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Senin (1/1).
Usai mengungkap identitas pelaku, polisi langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Choi. Tim Jatanras mendapatkan informasi pelaku sedang melarikan diri ke arah Simpang Ampar Kabupaten Sanggau. Sekitar dua jam pengejaran, pelaku ditangkap di Jalan Raya Batang Tarang Kabupaten Sanggau ketika memacu sepeda motor KB 2522 XX. “Kita dapat informasi keberadaan pelaku, kemudian lakukan pengejaran,” ujarnya.
Saat polisi akan dilakukan penangkapan, Choi coba kabur dan melakukan perlawanan. Tak ingin kehilangan buruannya, Tim Jatanras memberikan tindakan tegas berupa tembakan di kaki pelaku. “Kita lumpuhkan, kemudian mengamankan serta membawanya ke Dokkes Polda Kalbar, guna pelaku mendapatkan perawatan medis. Usai itu kita giring ke Mapolresta Pontianak,” tegas Kompol Husni.
Berdasarkan pengakuan Choi kepada petugas, pembunuhan yang dilakukannya lantaran api cemburu. Sebab korban memiliki pacar baru. Sehingga pelaku pun kesal dan menghabisi nyawa korban. “Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku jasad korban ditutup dengan jaketnya berwarna biru,” jelas Husni.
Setelah menghabisi nyawa korban, di TKP pelaku sempat akan bunuh diri. Hanya saja, ketika akan gantung diri, tali yang digunakan putus. “Gagal melakukan aksi bunuh diri, pelaku langsung melarikan diri, rencana pelaku hendak pulang ke kampung halaman di Sekadau. Namun dalam berjalanan berhasil kita tangkap, yakni dua jam setelah pelaku melakukan pembunuhan,” tutur Husni seraya menegaskan pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ditemui di RS Anton Soedjarwo (Dokes) Polda Kalbar, Choi mengaku sebelum terjadi pembunuhan dirinya datang ke rumah abang korban “Saat itu dia suruh saya datang,” kisahnya.
Di rumah itu, hanya ada dia dan korban. “Kami cuma ngomong-ngomong doang,” ucapnya.
Inti dari obrolan itu mengenai tindak lanjut hubungan yang sudah terjalin selama setahun ini.
“Kami ngomong masalah hubungan saya dengan dia bagaimana. Saya bilang, kamu bohong sama saya, coba jujur ngomong, jadi saya bilang lagi ke dia, lebih baik aku mati,” tutur Choi.
Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP
Editor: Arman Hairiadi