eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Tindakan PHK yang dilakukan PT BSM New Material terhadap karyawannya, berbuntut gugatan. Gugatan tersebut kemudian dimediasikan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, Selasa (25/6).
Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Ketapang, Agus Riwiyanto menyebutkan, pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak dalam proses mediasi setelah sebelumnya gagal pada proses bipartit di tingkat perusahaan.
“Kita dari pihak dinas pada mediasi tahap pertama ini menyarankan untuk menghindari masalah PHK,” terangnya.
Pihaknya akan kembali melakukan sidang mediasi selanjutnya guna untuk mencari disinformasi antara kedua belah pihak. Karena pada sidang mediasi tahap pertama tidak dihadiri oleh satu orang pekerja lainya.
“Kita akan menggelar sidang mediasi lanjutan, cuma untuk waktunya akan kita tentukan nanti” ujarnya.
Sementara itu, satu diantara mantan karyawan PT BSM New Material, Misa Suciani mengatakan tidak terima dengan kebijakan perusahan yang telah melakukan PHK dilakukan sebelum masa kontrak selesai.
” Seharusnya saya habis kontrak pada tanggal 7 April namun telah di PHK pada tanggal 3 April 2019. Saat itu saya masih disuruh masuk namun tidak diperbolehkan bekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Misa menyebut, perusahaan tidak memberikan alasan yang masuk akal terkait PHK dilakukan. Perusahaan menuduh Misa dan rekannya telah mangkir kerja dan tidak mencukupi target.
“Tuduhan mangkir itu tidak benar. Selama tiga bulan saya bekerja tidak pernah ada alpa. Kalau masalah target semua juga akan sulit mencukupi karena targantung dengan kapasitas bahan yang ada,” tuturnya.
Namun Misa berharap, sidang mediasi bisa mencarikan solusi agar dirinya masih dapat bekerja di perusahaan kembali. Karena menurutnya selama ini dia bersama rekannya telah bekerja sesuai dengan aturan perusahan.
“Harapan saya masih tetap ingin dipekerjakan di perusahan. Karena saat ini saya bersama rekan kerja saya masih memerlukan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi,” harapnya.
Sementara itu, perwakilan PT BSM New Material, M Abdulrani Fitra berdalih keputusan perusahaan sudah objektif. Pasalnya karyawan yang bersangkutan memang telah habis masa kontrak kerjanya.
“Kedua karyawan ini memang habis kontrak kerjanya. Jadi bukan di PHK,” jelasnya.
Terkait alasan mangkir dan tidak mencapai target perusahan, Fitra mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian pada sidang mediasi tahap berikutnya.
“Kita tunggu mediasi selanjutnya. Nanti akan kita buktikan di sidang mediasi kedua. Supaya kita juga bisa mencari win win solution lah,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (SBSPK) , Kartono mengatakan perselisihan ini telah dilakukan melalui perundingan bipartit namun tidak menemui titik kesepakatan.
” Oleh karena perselisihan ini sudah masuk ke tingkat tripartit, maka kami tidak lagi bicara masalah kontrak PKWT kedua karyawan itu. Namun semua pekerja yang menjadi anggota kami guna memperjuangkan. Membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja,” ujarnya.
Selain itu, Kartono meminta kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak saling merugikan satu sama lainya.
“Kita di sini tidak memaksakan kebenaran, tetapi kita meminta keadilan. Agar hak-hak pekerja dan perusahan sesuai dengan porsinya masing-masing,” tandasnya. (uzi)