Tak Sadar Dikepung Polisi

Judi Liongfu Resahkan Warga

PEMAIN JUDI. Sembilan tersangka perjudian diamankan di Mapolres Sambas, Selasa (8/8). KASAT RESKRIM FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idSambas-RK. Fokus mencari keberuntungan, sembilan pemain judi liongfu tak sadar dikepung jajaran Satreskrim Polres Sambas di rumah Hon Liong alias Aliong di Jalan M. Sohor, Pemangkat, Senin (7/8) sekitar pukul 21.30.

“Awalnya kita mendapatkan laporan warga sekitar pukul 19.10. Warga resah, karena di rumah tersebut sering dijadikan tempat berjudi,” kata Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Real Mahendra, Rabu (9/8).

Dari Kota Sambas, jajaran Satreskrim meluncur ke TKP di Pemangkat. Polisi melakukan penyelidikan, ternyata benar di kediaman Aliong dijadikan tempat bermain judi liongfu. Sekitar pukul 21.30 anggota Polres Sambas mengepung serta menggerebek rumah tersebut. Sembilan pemain tak berkutik, hanya tergamam melihat kedatangan petugas.

“Mereka semua langsung kita bawa ke Mapolres Sambas bersama barang buktinya,” ungkap AKP Real.

Setelah didata, sembilan tersangka terdiri dari Tjung Tjhin Tjhonh alias  Angah sebagai bandarnya. Sedangkan Tjung Tjung Khim alias Yosep,  Hiu Tjin Fung alias Afung, Bong Tjin Khian alias Akhian, Ket Po alias Apo, Afat alias Afui, Limbusan alias Asan, Khiun Fa dan Hon Liong alias Aliong sebagai pemasang. Mereka semua merupakan warga Kecamatan Pemangkat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3.575.000, selembar kain lapak berwarna cokelat, dua dadu berukuran kecil, sebuah dadu berukuran besar, sebuah hap (tempat goncang dadu) berwarna abu-abu, dua bungkus rokok dan satu sebuah lampu neon spiral. “Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tegas AKP Real.

Dia mengimbau warga Sambas, ketika melihat aksi pejudian di daerahnya, segera melaporkan ke Polres Sambas atau Polsek terdekat. “Segera kita tindaklanjuti laporannya,” ungkapnya. (sai)