eQuator – Pontianak-RK. Masih banyak kegiatan untuk menikmati masa tua. Bukannya bermain judi, akhirnya menikmati masa tua di balik jeruji besi.
Seperti inilah nasib lima pria lanjut usia, Satiman, 60, Poniran, 58, Cia Djan Fung, 56, Sukandar, 63, Saman, 50, dan Sulaiman, 43.
Ketika asyik mengadu nasib di lembaran bergambar binatang, enam pria ini tergamam saat digerebek Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak di rumah Satiman, Kompleks Sidoharjo IV, Gang Sudiharjo IV, Jalan Suwignyo, Jumat (5/2) malam. Satu diantara pemain judi Liong Fu ini merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tim Jatanras mendapatkan informasi ada rumah di Jalan Suwignyo sering dijadikan tempat untuk bermain judi Liong Fu. Malam itu juga langsung digerebek,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak di Mapolresta, Sabtu (6/2).
Saat penggerebekan, hanya ada enam pemain. Sedangkan yang lainnya berhasil kabur. “Saat digerebek, mereka tak bisa berkilah lagi. Karena mereka memang sedang bermain judi Liong Fu. Namun ada beberapa orang lainnya berhasil kabur melalui pintu belakang rumah. Kami masih memburunya,” tegas Andi Yul.
Polisi menyita barang bukti uang Rp2.280.000, lapak Liong Fu, dua dadu. Kemudian 49 kotak kartu remi, hap dan bungkusan rokok. “Keenam tersangka ini sudah kami tahan. Mereka akan dipersangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Andi, dari hasil pengakuan salah seorang tersangka, hampir setiap malam mereka main judi, dimulai sejak pukul 21.00 hingga subuh dinihari. Para pemain pun rata-rata berusia diatas 40 sampai 60 tahun. Namun, hal itu dibantah Satiman. Ia mengatakan, perjudian itu hanya digelar seminggu sekali.
“Saya tak pernah ikut main judi. Hanya menyediakan tempat saja. Yang main hanya teman-teman saja. Saya pun tak pernah minta uang sewa,” kilahnya. (oxa)