“Dilihat dari kronologisnya tadi, juga sudah cukup jelas bahwa tersangka memang disangkakan sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 338, 339 KUHP,” jelas Dodhy.
Dikatakan Dodhy, proses hukum kasus ini masih menjadi kewenangan penyidik. Dia menunggu berkas perkara dari kepolisian.
Rekonstruksi tidak dihadiri keluarga korban. Namun petugas kepolisian tetap berjaga-jaga. (gde/amb)