Tak Mati Ditusuk Pisau Kepala Dibentur ke Meja

Pembunuhan di Hotel Benua Mas

Ari pun keluar kamar dan membuka garasi. Dia masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan Hotel Benua Mas.

Saksi lainnya bernama Haryanto yang saat itu sedang berada di kantin hotel sempat berpapasan dengan mobil yang dikendarai Ari. Curiga, Haryanto pun pergi ke kamar dan menggedor pintu. Karena tak ada jawaban, dia membuka pintu kamar dengan kunci serap dan melihat Sumi sudah terkapar bersimbah darah dan tak bernyawa di lantai. Haryanto pergi menggunakan sepeda meninggalkan TKP dan melapor ke manajemen hotel.

Ari sudah merencanakan membunuh Sumi yang mendesak untuk dinikahinya.

Sumi ditemukan tak bernyawa, Rabu (28/12) lalu. “Dari proses penyidikan yang telah kita lakukan, tergambar bahwa pembunuhan ini  memang sudah direncanakan oleh tersangka,” ungkap Kompol Andi Yul usai rekonstruksi pembunuhan di Hotel Benua Mas, kemarin.

Kompol Andi Yul menjelaskan, 25 adegan yang diperagakan pada rekonstruksi pembunuhan itu, masing-masing dipilah dan dibagi sub-subnya. Sebelum menghabisi nyawa korban, Ari melakukan penganiayaan.

“Tersangka sudah menyiapkan pisau yang akan digunakan pada saat melakukan pembelaan, karena sebelumnya sering cekcok,” jelas Andi Yul.

Motif tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu, karena korban meminta untuk segera dinikahi. Sedangkan Ari belum siap. Risih dengan desakan tersebut, tersangka pun menghabisi nyawa pacarnya. Apalagi dalam satu atau dua minggu terakhir juga sering bertengkar.

“Tersangka kita jerat pasal 340 sub, 339, 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kompol Andi Yul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak, Dodhy Aryo Yudho mengaku hanya menyaksikan proses rekonstruksi, agar perkaranya semakin terang .