eQuator.co.id – Sambas-RK. Melindungi konsumen dari makanan dan minuman (mamin) tidak layak konsumsi, Kamis (19/4), Dinas Koperasi UMK, Industri dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas memusnahkan 343 barang kedaluwarsa, 50 makanan ilegal, 540 botol minuman beralkohol, dan makanan kaleng ikan makarel mengandung cacing sebanyak 197 buah.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen, terang Kepala Diskumindag Sambas, Ir Musanif adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memberdayakan konsumen dan memberikan perlindungan kepada mereka,” kata Musanif, usai pemusnahan 1.130 mamin tak layak edar dilakukan di halaman Kantor Diskumindag Sambas.
Musanif menyampaikan, langkah pengendalian yang dilakukan instansinya bersama Satgas Pangan Kabupaten Sambas dianggap sangat penting, mengingat masih ditemui barang dan makanan tak layak edar dan atau konsumsi yang beredar di pasar-pasar dan toko. “Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/ 1/2015 dan Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Sambas, telah melarang perdagangan minuman beralkohol,” tegasnya.
Perdagangan boleh dilakukan hanya di hotel berbintang dan restoran bertanda khusus. Namun, kenyataannya minuman beralkohol masih banyak dijual di pasar. “Tidak hanya di tempat umum, tapi pedagang kaki lima,” ungkapnya.
Diskumindag dan instansi terkait bertekad terus-menerus melakukan pengawasan dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Sehingga dapat menurunkan peredaran penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sambas. Ditambah kemajuan teknologi diharapkan bisa berdampak baik terhadap perilaku konsumen, yakni memberikan pencerdasan. “Yang kita harapkan, semakin banyaknya informasi akibat kemajuan teknologi membuat konsumen saat ini semakin cerdas. Mereka akan lebih selektif dalam memilih barang. Hal ini harusnya dapat membuat pelaku usaha semakin jeli dalam berdagang. Kenyataan ini dapat membuat iklim persaingan usaha menjadi sehat,” tuturnya.
Musanif berharap, kedepan barang tak layak edar akan semakin berkurang. Pemusnahan mamin yang diserahkan secara sukarela oleh pelaku usaha merupakan hasil pengawasan Diskumindag dan Satgas Pangan Sambas. “Setiap tahun dapat berkurang. Ini berarti tingkat kesadaran pelaku usaha semakin tinggi,” pungkasnya.
Reporter: Sairi
Editor: Yuni Kurniyanto