eQuator – Sekadau-RK. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung dalam Pemilukada Kabupaten Sekadau untuk mematuhi setiap aturan Pilkada. Salah satu yang cukup urgent adalah memberikan Laporan Peneriman dan Pegeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Laporan LPPDK paling lambat diberikan 1 hari setelah masa kampanye berakhir,” ujar Gusti Mahmud Buang, Ketua KPUD Sekadau kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (27/11).
Artinya, empat pasangan calon yang bertarung dalam Pemilukada Sekadau, sudah harus memberikan laporan LPPDK kepada KPUD Sekadau, paling lambat tanggal 6 Desember mendatang. Pelaporan dibatasi sampai pukul 16.00 WIB.
“Kalau tidak memberikan atau terlambat, akan dikenakan sanksi,” tegas Buang.
Terkait soal bentuk sanksi, dijelaskan Buang, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye. “Sanksinya, kalau calon terpilih tidak memberikan LPPDK, maka kita tidak akan menerbitkan SK penetapannya sebagai calon pemenang,” beber Buang.
Mengingat pentingnya pelaporan LPPDK tersebut, Buang berharap Paslon yang bertarung bisa mengikutinya. Soal teknisnya, KPUD Sekadau tidak tinggal diam.
“Untuk teknis pelaporannya, kita sudah memberikan bimtek kepada para tim sukses Paslon. Bimtek kita lakukan hari ini,” tegas Buang.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar