-ads-
Home Rakyat Kalbar Mempawah Tak Hanya Cerai, PA Tangani Ekonomi Syariah

Tak Hanya Cerai, PA Tangani Ekonomi Syariah

Hakim PA Mempawah menjelaskan kewenangan PA
Hakim PA Mempawah menjelaskan kewenangan PA dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan serta Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat di Aula Serba Guna Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (26/9).

eQuator.co.idMempawah. Mindset masyarakat mengenai tugas dan fungsi Pengadilan Agama (PA) Mempawah harus diubah. Tidak hanya mengurusi perceraian, tapi perkara ekonomi syariah dan berbagai perkara lain juga menjadi kewenangan PA.

Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai berbagai tugas pokok dan fungsinya, PA Mempawah mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan serta Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mempawah di Aula Serba Guna Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (26/9). “Tidak salah masyarakat mengatakan PA sebagai tempat cerai, karena perkara terbanyak yang ditangani PA memang perceraian. Hampir di seluruh Indonesia, perkara PA didominasi oleh perceraian. Namun, sesungguhnya perkara yang menjadi kewenangan PA itu banyak lagi,” ujar salah seorang hakim yang juga Juru Bicara PA Mempawah, H Fahrurrozi Zawawi.

Dijelaskannya, perkara-perkara yang menjadi kewenangan PA adalah mengenai perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. “Yang dimaksud perkawinan menurut Penjelasan Undang-undang (UU) Peradilan Agama mencakup 22 perkara, diantaranya perkara permohonan izin poligami, wali adhol, dispensasi nikah, isbat nikah, hak asuh anak, perwalian, harta bersama, asal usul anak, penguasaan anak, pembatalan perkawinan dan penunjukan orang lain sebagai wali,” paparnya.

-ads-

Kehadiran PA, jelas Fahrurrozi, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. PA hadir agar laki-laki tidak sewenang-wenang menceraikan istrinya, supaya laki-laki tidak poligami secara liar, biar anak perempuan bisa menikah sekalipun ayahnya menolak menjadi wali nikah, dan anak yang belum cukup umur diizinkan menikah daripada berbuat maksiat. “Demikian juga di bidang ekonomi syariah. Kalau bapak dan ibu menghadapi persoalan hukum dengan perbankan dan lembaga keuangan syariah, bapak dan ibu bisa mengajukan perkara ke PA,” paparnya.

Dia menambahkan, PA Mempawah saat ini memiliki tiga hakim yang pernah mengikuti diklat ekonomi syariah di Riyadh Arab Saudi. Jadi, PA Mempawah sangat siap menerima dan mengadili perkara ekonomi syariah yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.

Reporter: Ari Sandy

Redaktur: Yuni Kurniyanto

 

Exit mobile version